TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT- Kegiatan promosi dan desiminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dilakukan Kanwil Kemenhum dan HAM Papua Barat, di Waisai Raja Ampat, dihadiri perwakilan dewan adat di Raja Ampat, pimpinan OPD dan sejumlah seniman di Raja Ampat, Rabu, (20/4/2022).
“Kekayaan intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada creator, investor, desiner dan pencipta yang berkaitan dengan kreasi atau kekayakaan intelektual yang ada,” ujar Sekretaris Daerah kabupaten Raja Ampat, Yusuf Salim.
Menurutnya, seminar tersebut sangat relevan dengan kondisi Raja Ampat, dimana kaya tradisi, budaya tradisional serta kearifan local serta sumber daya alamnya yang sangat potensial sebagai kekayaan intelektual komunal.
Dirinya berharap kegiatan itu dapat mendorong ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Raja Ampat dengan melindungi, melestarikan dan pengembangan kekayaan intelektual komunal maupun personal.
Di samping itu, KIK adalah sumber asset atau kekayaan mendasar suatu daerah. Upaya mencatat atau inventarisasi KIK merupakan syarat mutlak dalam pemberian perlindungan hukum.
Perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual masyarakat berbasis keunggulan komperatif akan meningkatkan ekonomi daerah dalam upaya membangun masyarakat serta mendorong tumbuhnya perekomian daerah.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenhum dan HAM Papua Barat, Slamet Prihantara dalam sambutannya menjelaskan Raja Ampat merupakan kabupaten yang potensial, baik dari sumber daya alam tetapi juga memiliki kekayaan seni dan budaya. Jika dikembangkan dengan baik maka Raja Ampat menjadi daerah yang handal di Papua Barat khususnya dan Indonesia umumnya.
Diakuinya, KIK juga merupakan sebuah kekayaan daerah yang bila dikembangkan dengan baik akan mendorong pembangunan daerah. Karena itu, KIK perlu didata dan daftarkan sehingga menjadi sinergi dengan pengembangan Raja Ampat sebagau tujuan wisata dunia.
“Raja Ampat tak kalah dengan sejumlah daerah lain di Indonesia, bahkan Raja Ampat memiliki keunggulan dibidang pariwisata, dan hal ini sangat didukung dengan kekayaan seni dan budaya sebagai kekayaan intelektual komunal. Hal ini perlu disinergikan untuk mendorong dan meningkatkan ekonomi daerah,” ujar Slamet Prihantara.
Seminar promosi dan desiminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ini tidak saja dihadiri sejumlah tokoh adat di Raja Ampat tetapi juga dihadiri pejabat Kemenhum dan HAM secara daring/virtual. Kegiatan yang dipandu Kanwil Kemenhum dan HAM Papua Barat ini menghadiri narasumber dari Kemenhum dan HAM RI di Jakarta.