Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pemprov Maluku Serobot Lahan Milik Warga di Tihu

×

Pemprov Maluku Serobot Lahan Milik Warga di Tihu

Sebarkan artikel ini
Lahan milik almarhum Willem Hatulesila, yang diserobot Pemprov Maluku, di Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku diduga telah menyerobot lahan milik warga di Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Lahan tersebut milik almarhum Willem Hatulesila, yang merupakan pemilik dati Tihu sesuai bukti Register Dati Tahun 1814, di wilayah Negeri Rumahtiga dan Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Menurut salah satu ahli waris dari Willem Hatulesila bernama, Jan W. Hatulesila, keberadaan Dati Tihu sebagai hak adat yang dikuasai oleh leluhurnya cukup luas, termasuk nama Kelurahan Tihu, yang merupakan bagian dalam status tanah hak adat milik ahli waris yang sudah diperjuangkan, untuk mendapatkan bukti hak milik berupa sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon.

Example 300x600

“Kami merasa heran, kok hingga saat ini kami belum mendapatkan bukti hak kepemilikan lahan dari BPN Kota Ambon, padahal kami sudah memperjuangkannya,” beber Jan Hatulesila dalam keterangan tertulisnya yang diterima Trropongnews.com, di Ambon, Rabu (6/4/2022).

Pada tahun 2018, ungkap dia, keluarga besar Hatulesila telah menggelar rapat bersama dengan mantan Kepala Bagian Hukum Setda Maluku, Rein Far-far dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku, untuk membicarakan asal muasal status kepemilikan tanah Pemda tersebut.

“Baik tanah Pemda I, tanah Pemda II dan tanah Pemda III. Hasil pertemuan disepakati, bahwa akan dilakukan pengukuran ulang bersama pihak keluarga, namun hingga kini hal tersebut tidak kunjung untuk dilaksanakan,” kata dia.

Pihak keluarga, lanjut Hatulesila, akhirnya mengambil langkah dengan melakukan penguasaan 2 potongan kaplingan tanah kosong, yaitu oleh ahli waris Orias Moses Hatulesila (saat ini masih dikuasai pagar) dan Jan Willem Hatulesila (pagar telah rusak).

Dia mengungkapkan, pada tanggal 20 Februari 2020 kaplingan milik ahli waris Jan Hatulesila seluas 2400 m2 dilakukan pengukuran oleh pihak BPN Kota Ambon, sesuai dengan bukti administrasi yang sudah diurus dari Pemerintah Negeri Rumahtiga dan BPN Kota Ambon.

“Pada tahun 2020 tersebut, ahli waris terus berusaha untuk mengecek kendala yang dialami, akibat dari lambatnya penerbitan sertifikat yang diusulkan seluas 2400 m2 tersebut,” pungkas Hatulesila.

Dia melanjutkan, pada bulan Juli 2020 dilakukan pertemuan dengan pihak BPN Kota Ambon, yaitu Kepala Bagian Pengukuran, Joseph Laberi. Dari pertemuan itu terkuak, jika lokasi tersebut telah dikuasai oleh Pemprov Maluku, sehingga perlu mendapatkan persetujuan dari BPKAD Pemprov Maluku.

Kemudian pada tahun 2021 ahli waris bertemu dengan mantan Sekda Maluku, Kasrul Selang dan BPKAD untuk mendapatkan ijin penerbitan sertifikat, namun hal ini juga tidak pernah diberikan kepada ahli waris.

“Pada awal tahun 2022, tiba-tiba ada informasi bahwa pihak ketiga telah menggelar rapat bersama pihak Pemprov Maluku dan BPN Kota Ambon, terkait status tanah 2400 m2 milik ahli waris Jan W Hatulesila yang sedang dalam proses pengurusan sertifikat di BPN Kota Ambon,” ujar dia.

Dikatakan, tindakan penyerobotan ini dilakukan oleh pihak ketiga dengan dalil, bahwa status tanah tersebut telah dikontrakan dari Pemprov Maluku.

Anehnya, pihak ketiga tidak mengkonfirmasikan terlebih dahulu dengan ahli waris Jan W. Hatulesila.

Bagi Hatulesila, ini merupakan tindakan penyerobotan tanah hak milik, yang sementara diperjuangkan kepemilikan sertifikatnya oleh ahli waris.

Lebih fatal lagi telah terjadi pengerukan material galian C, dan melakukan penimbunan di kampus Unpatti Ambon, yang prosedur perijinannya dipertanyakan, terkait status ijin lingkungan galian C, dan ijin lainnya dari instansi terkait.

“Bersama ini saya meminta pihak berwajib dalam hal ini Polda Maluku, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kejaksaan Negeri Ambon dan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk dapat melakukan penyidikan, dan penyelidikan terkait tindakan penyerobotan tanah oleh pihak ketiga dan pemanfaat galian C yang dapat dikenakan saksi sesuai peraturan-perundangan yang berlaku di NKRI,” tandas dia.

Example 300250
Example 120x600