TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam rangka hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah, melalui Pengumuman Nomor 003.02/03/Peng/2022 tertanggal 25 April 2022, yang ditandatangani Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse.
Kepala BKPSDM Kota Ambon, Benny Selanno mengatakan, hari libur dan cuti bersama sesuai pengumuman dimulai 29 April dan berakhir 8 Mei 2022.
“Hari Jumat 29 April 2022 adalah cuti bersama dalam rangka merayakan hari raya Idul Fitri, 30 April adalah hari libur biasa, dan 1 Mei merupakan Hari Libur Nasional, dan peringatan Hari Buruh Internasional,” ungkap dia kepada wartawan, di Balai Kota Ambon, Senin (25/4/2022).
Dikatakan, hari Senin dan Selasa, 2 dan 3 Mei, adalah hari libur nasional Idul Fitri, dan selanjutnya tanggal 4,5 dan 6 Mei 2022 ditetapkan Pemerintah Pusat (Pempus) sebagai cuti bersama. Sementara tanggal 7 dan 8 Mei adalah hari libur biasa.
“Dengan demikian pelaksanaan hari kerja efektif mulai berlaku kembali pada hari Senin 9 Mei 2022, dan waktu kerja kembali disesuaikan kembali dengan jam kerja Pemkot Ambon,” terangnya.
Menurut Selanno, khusus bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup masyarakat luas, seperti Puskesmas, Damkar, Satpol-PP, Perhubungan dan PDAM.
Pimpinan OPD masing-masing diminta untuk dapat mengatur penugasan pegawai, pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Untuk itu bagi masyarakat dan organisasi pemerintah/non pemerintah, kami juga mengharapkan, agar dapat menyesuaikan dengan libur kerja dimaksud,” tandasnya.