TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT- Nasib naas yang dialami Mawar bocah berusia 10 tahun yang mengalami pelecehan seksual, diduga dilakukan oleh tersangka YS di Waisai Raja Ampat, kini telah ditangani Polres Raja Ampat.
Kasus percabulan anak di bawah umur itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor 06, tanggal 04 Januari 2022 dengan Pelapor Muhammad Sani.
Kapolres Raja Ampat melalui Kasat Reskrim, Iptu Sandi Riz Akbar, S.IK, menjelaskan, terkait kasus dugaan percabulan anak di bawah umur tersebut, saat ini sudah tahap satu yaitu merampungkan semua pemeriksaan dan sudah melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Sorong.
“Untuk penanganannya sekarang sudah tahap satu atau berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong,” ujar Sandi Riz Akbar, di ruang kerjanya, Rabu (27/4/2022).
Menurutnya, saat ini pihaknya sedang menunggu berkasnya selesai dan kasusnya sudah P21 atau berkasnya dinyatakan lengkap.
“Setelah lebaran nanti, kalau berkas kasusnya sudah dinyatakan lengkap, langsung barang bukti dan tersangkanya akan kita limpahkan ke Kejaksaan. Tersangkanya sementara kita tahan,” terangnya.
Terkait kasus tersebut, kata Iptu Sandi Riz Akbar, pasal yang disangkakan adalah UU Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesian Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.