TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Jumlah penunggak Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Kabupaten Merauke di BPJS Kesehatan Cabang Merauke sebanyak 8.463 peserta dari jumlah keseluruhan yakni 21.709 peserta.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Merauke Mulyanto mengatakan, jumlah penunggak tersebut mencapai 38,98 persen hingga Februari 2022.
“Dengan jumlah tunggakkan mencapai 15.914.438.555,” ucap Mulyanto dalam kegiatan Media Gathering di Merauke, Jumat (4/3/2022).
Ia menyebut, Program Pembayaran Bertahap (Rehab) ini merupakan salah satu inovasi dari BPJS Kesehatan yang diperuntukan bagi peserta PBPU menunggak, agar kepesertaannya dapat aktif dan mendapatkan jaminan kesehatan.
Lanjut katanya, BPJS Kesehatan memahami kenapa ada yang menunggak, karena masing-masibg orang punya kemampuan dan kondisi ekonomi yang berbeda.
“Tapi yang kita perlukan adalah bagaiamna mereka bisa terjamin manfaat pelayanan kesehatannya,” ujar Mulyanto.
Upaya pihak BPJS Kesehatan setempat yakni meberikan informasi langsung atau talk show di media, berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk melihat keluarga kategori tidak mampu untuk kemudian mereka diusulkan menjadi calon peserta penerima bantuan iuran (PBI) baik PBI-APBD atau Jamkesda atau PBI-APBN.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa ada jangka waktu penunggak mencicil iurannya, maksimal pencicilan dilakukan selama 12 kali. Namun, ada kemudahan bagi penunggak dalam program rehab bagi mereka yang menunggak tersebut jika sudah tidak mampu secara mandiri.