TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA – Satuan Reskrim Polres Waropen dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Zakaruddin, mengamankan seorang pemudi berinisial MLH dikediamannya di Kampung Wapoga, Kabupaten Waropen, Rabu (2/3/2022).
MLH didampingi saudara diamankan di Polres Waropen karena diduga melanggara Undang – Undang ITE membuat postingan kata – kata ujaran kebencian di akun medsos facebook terhadap suku mandacan di pegunungan arfak, Papua Barat.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal, mengatakan bahwa tujuan mengamankan MLH terkait dengan postingan kata-kata ujaran kebencian terhadap masyarakat Arfak terutama suku mandacan lewat media sosial (facebook).
“Jadi, terduga pelaku akan mengklarifikasi terkait dengan postingan itu dan selanjutnya penyidik Polres Manokwari akan menjemput MLH guna menyelesaikan dari mana postingan itu berasal karena masyarakat mandacan meminta untuk yang memposting kata-kata itu agar segera dihadirkan guna diselesaikan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” kata Kabid Humas Polda Papua.
Dikatakan, setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku diketahui bahwa akun Facebook milik MLH di hackers oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Saat ini terduga MLH telah diamakan di Mapolres Waropen dan akan dilakukan koordinasi dengan Polres Manokwari Polda Papua Barat guna mencari keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Papua mengimbau agar masyarakat Mandacan jangan melakukan aksi-aksi yang dapat merugikan kita bersama. “Untuk saat ini serahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib agar dapat segera diselesaiakan,” pungka Kamal.