TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) di Provinsi Maluku terancam tidak lolos tahapan verifikasi partai politik (parpol), yang akan berakhir pada tahun 2023 mendatang.
Padahal, verifikasi merupakan persyaratan lolos tidaknya partai politik, untuk mengikuti pesta demokrasi lima tahunan, yakni Pemilu Legislatif (Pileg) yang akan berlangsung pada tahun 2024 mendatang.
Pasalnya hingga kini, baik pengurus Dewan Pimpinan Provinsi (DPP), dan Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK) belum dilantik hingga saat ini.
Bukan saja itu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) setingkat kecamatan dan Dewan Pimpinan Kelurahan, dan Desa (DPLD) juga belum terbentuk, contohnya di Kota Ambon.
Dengan demikian, seluruh keputusan yang diambil, baik oleh DPP Maluku maupun DPK di 11 kabupaten/kota dianggap cacat hukum, karena pengurus yang ada saat ini belum diresmikan dan sah, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKP.
Parahnya lagi, DPK PKP Buru Selatan (Bursel) tak kunjung dibentuk, sejak fit and propertest Ketua dan Sekretaris DPK PKP sejumlah kabupaten/kota, yang digelar oleh DPP PKP Maluku pada 5-12 Oktober 2021 lalu.
Sebelumnya saat diwawancarai wartawan, Ketua DPP PKP Maluku, Evans Reynold Alfons mengaku, pihaknya akan turun ke setiap DPK PKP, untuk membangun konsolidasi menjelang perhelatan pemilu pada tahun 2024 mendatang.
“Bahkan, DPP PKP memiliki program yang paling besar, yakni berkunjung ke seluruh negeri-negeri adat di Maluku. Kami juga akan meminta restu dari raja-raja, untuk mendukung PKP,” tandas Alfons.