Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pemkab Jayapura Hentikan Sementara Operasi Perusahaan Sawit PT PNM

×

Pemkab Jayapura Hentikan Sementara Operasi Perusahaan Sawit PT PNM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA – Pemerintah kabupaten Jayapura menghentikan sementara pengoperasian perusahaan perkebunan sawit PT. Permata Nusa Mandiri (PNM) yang beroperasi di wilayah distrik Nimoborang kabupaten Jayapura.


Penghentian ini tegas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Jayapura, Delila Giyai berdasarkan surat Nomor 001/PNM/JPR/II/2022 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Pembukaan Lahan Land Clearing dan operasional di lapangan.

Example 300x600

Menurutnya, keputusan sesuai Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.01/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/1/2022 tanggal 5 Januari 2022 tentang Pencabutan Izin Konsensi Kawasan Hutan atas nama PT Permata Nusa Mandiri agar perusahaan menghentikan sementara kegiatan Pembukaan lahan baru Land Clearing dan operasional di lapangan sampai dengan adanya surat klarifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

” Penghentian sementara, kenapa kita berhentikan karena ada SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 5 januari 2022 sehingga kami , menindaklanjuti dan menghentikan dulu,” ungkap Delila Giyai saat di Konfirmasi Selasa,(1/3/2022).


Kepala PTSP kabupaten Jayapura Delila Giyai mengakui jika perusahaan perkebunan kelapa Sawit, PT. Permata Nusa Mandiri sudah mengajukan ijin untuk membuka area dan melakukan aktifitas konsesinya, meski demikian Pemda masih menunggu surat klarifikasi dari Kementrian.

“ kita sudah menerima pengajuannya ijin sementara sambil menunggu pencabutan SK Menteri, tetapi kita tunggu sampai ada klarifikasi, karena penghentiannya bersifat sementara, “ ungkap Mantan Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Jayapura itu.


Meski demikian, Pemda kabupaten Jayapura telah mengajukan surat pemberitahuan kepada pihak perusahaan agar dihentikan segala aktifitasnya di wilayah Nimboran karena ada keputusan lebih tinggi yakni keputusan SK Menteri KLHK yang tidak dapat di langkahi dalam pengawasan kawasan kehutanan danLingkungan di wilayah tersebut.


Sebelumnya, Ketua Organisasi Perempuan Adat (Orpa), Namblong Rosita Tecuari mengakui, terdapat dua perusahaan yang melakukan aktifitas pembokaran hutan dan penebangan kayu di wilayah Beneik distrik Unurumguay kabupaten Jayapura.

” ada dua perusahaan yang satunya PT Permata Nusa Mandiri (PNM) untuk persiapan sawit dan yang satunya untuk kayu karena ada bongkar-bongkar jalan di dalam area itu, ” ungkapnya saat di konfirmasi media ini, Rabu (2/3/2022).


Rosita Tecuari menambahkan, kawasan hutan yang di tebang oleh kedua perusahaan tersebut masuk dalam kawasan konservasi cagar alam yang dilindungi seluas seribu hektar, meski kawasan itu menjadi habitat atau rumah bagi satwa liar yang dilindungi seperti cenderawasih sehingga sangat disayangkan jika habitatnya dirusak.


Selain itu ruang kelola hidup masyarakat setempat juga dipastikan akan hilang dengan adanya penebangan dan penggusuran secara besar -besaran hutan masayarakat adat sebagai tempat hidup.


” sawit ini kan tidak menguntungkan bagi masyarakat adat, masyarakat adat tidak bisa bekerja seperti begitu mereka kerjanya secara tradisional tidak menetap sehingga sangat sulit untuk beradaptasi ” ujar nya.


Ada 6 Marga yang mendiami kawasan hutan tersebut yakni Bano, Kekri, Sawa, Kasmando, Tecuari, Gosto sehingga aktifitas ini akan mengancam keberlangsungan hidup mereka yang, sejak nenek moyang bergantung hidup dari bertani, berburu dan meramu.


Berdasarkan pemantauan Pusaka dan informasi jaringan komunitas terdapat aktivitas penebangan hutan pada areal perkebunan kelapa sawit PT Permata Nusa Mandiri (PNM) di daerah distrik Nimbokrang, kabupaten Jayapura, provinsi Papua, pada Minggu 2 Januari 2022, yang diduga untuk pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit.(Nesta)

Example 300250
Example 120x600