TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT- Akan ada orang asli Papua (OAP) yang bakal duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) di Papua dan Papua Barat.
Hal tersebut, sebagai wujud atau implementasi afirmasi politik dari disahkannya Revisi Undang-undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua oleh DPR RI.
Itu dilakukan lantaran pemerintah ingin lebih mengoptimalkan keterlibatan orang asli Papua dalam pembangunan di Papua maupun Papua Barat ke depannya.
Melalui hasil pembahasan Rancangan Undang-undang Otonomi Khusus (RUU Otsus) Papua, DPR dan Pemerintah telah menyepakati afirmasi bidang politik yaitu hadirnya DPRK sebagai penyebutan baru bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menindaklanjuti hal itu, pimpinan DPRD kabupaten Raja Ampat, mengundang para tokoh adat dalam rapat dengar pendapat (hearing) di ruang sidang kantor DPRD Raja Ampat terkait sosialisasi UU Otsus Papua tentang DPRK serta kesiapan Kesbangpol Raja Ampat dalam melakukan pemetaan suku dan sub suku di Raja Ampat, Senin (21/3/2022).
Wakil Ketua II DPRD Raja Ampat, Charles Imbir didampingi Wakil Ketua I, Reynold Bula dan para anggota DPRD lainnya, mengatakan pihaknya mengundang Kesbangpol dan tokoh-tokoh adat guna membahas tahapan pengangkatan anggota DPRK dari unsur adat.
Menurutnya, berdasarkan surat dari gubernur Papua Barat, tahapan tersebut sudah harus rampung pada 31 Maret 2022 mendatang.
Dikatakannya, Kesbangpol merilis pemetaan daerah pengangkatan anggota DPRK jalur pengangkatan didasarkan pada persebaran suku, sub suku serta kesatuan adat dan budaya di Raja Ampat.
Jumlah anggota DPRK jalur pengangkatan untuk kabupaten Raja Ampat mendapat kuota sebanyak 5 orang.
Dalam pengangkatan tersebut juga memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan, sehingga anggota DPRK pengangkatan ini terdiri dari 1 orang perempuan dan 4 orang laki-laki.
Menurut politisi senior partai Hanura itu, bahwasanya lembaga DPRD akan berubah menjadi DPRK. Oleh sebab itu pihaknya akan menyiapkan tata tertib (tatib) sebagai acuan perubahan pada nomenklatur tersebut.
“Lima orang dari unsur adat ini akan masuk di lembaga legislatif. Sesuai perubahan nomenklatur, nantinya lembaga DPRD ini akan menjadi DPRK, dan Ini kita antisipasi siapkan segala sesuatu agar tidak terjadi bentrok di internal masyarakat adat,” jelas Charles Imbir.