Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Mulai Hari Ini, Disdukcapil Ambon Serahkan Uang Duka Saat Pemakaman

×

Mulai Hari Ini, Disdukcapil Ambon Serahkan Uang Duka Saat Pemakaman

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, Agus Ririmasse. Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Terhitung mulai 1 Maret 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menyerahkan santunan duka secara langsung, bersamaan dengan penyerahan akta kematian kepada masyarakat yang anggota keluarganya meninggal dunia.

“Perlu saya sampaikan bahwa terhitung hari ini, santunan duka sebesar Rp 2 juta, kepada masyarakat Kota Ambon akan diberikan, sekaligus dengan akta kematian pada saat acara pemakaman,” ungkap Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, Agus Ririmasse, di sela–sela penyerahan alat cetak e-KTP Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, Selasa (1/3/2022).

Example 300x600

Kebijakan ini, kata dia, menjadi bukti bahwa pemerintah hadir bagi masyarakat yang mengalami dukacita.

“Ini fungsi Pemkot untuk dapat melayani rakyatnya. Dan karena ini kedukaan, pasti semua orang akan mengalami hal yang sama termasuk saya dan saudara,” tegas Ririmasse.

Agar program berjalan optimal, maka perlu adanya kerjasama dari Ketua RT, maupun Lurah/Kades dan Raja bahkan pihak Gereja atau Mesjid, dalam melaporkan ke Disdukcapil, apabila ada masyararakat yang meninggal dunia.

“Saya minta kerjasama masyarakat kalau ada yang meninggal segera respon, karena petugas Disdukcapil tidak tahu mana warga yang meninggal dunia, sehingga melalui RT, lurah/kades, dan Raja, bahkan pihak Gereja dan Mesjid juga harus ada kerjasama untuk segera melaporkan,” terangnya.

Saat disinggung mengenai warga yang sudah meninggal dunia sebelum Maret 2022, Sekot menegaskan, bagi yang meninggal dunia sebelum Maret 2022, akan di inventarisir oleh pihak dinas, dan uang duka dapat diurus ahli waris di kantor Dinas Dukcapil dengan persyaratan yang mudah.

“Nanti disampaikan kepada ahli waris, agar datang mengurus di dinas, dengan persyaratan yang mudah, diantaranya Akta Kematian, KTP Almarhum, KTP Ahli Waris dan kwitansi.

Untuk itu, Sekot berharap, masyarakat tidak dipersulit untuk mendapatkan santunan duka, sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan Dinas Dukcapil yang langsung menyentuh masyarakat.

“Tapi juga jangan dipelintir bahwa saya sudah sampaikan ini, jadi harus segera dapat uang duka. Semua tergantung dari pelaporan ke dinas, jika ada warga yang meninggal dunia, sehingga uang duka bisa diproses,” tandas dia.

Example 300250
Example 120x600