TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Febrie Adriansyah SH MH, mengungkapkan, saat ini telah terjadi pergeseran paradigma dalam penanganan tindak pidana korupsi yang awalnya represif menjadi preventif. Karena, penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani dan pelaku yang dihukum.
“Namun lebih kepada upaya untuk menjamin satu wilayah bebas dari korupsi, serta bagaimana kerugian keuangan negara dapat dipulihkan dengan menggunakan metode follow the money guna memaksimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil penyelamatan keuangan negara,” ujar Febrie Adriansyah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Anggota Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (23/03/2022).
Febrie Adriansyah menjelaskan, upaya yang dilakukan untuk optimalisasi penyelamatan keuangan negara oleh bidang tindak pidana khusus adalah dengan mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi, yang dilaksanakan melalui strategi, yaitu pertanggungjawaban pidana tidak hanya diarahkan kepada subyek hukum orang perseorangan akan tetapi juga subyek hukum korporasi.
“Tujuan pemidanaan tidak hanya diarahkan kepada subyek hukum orang perseorangan akan tetapi juga subyek hukum korporasi adalah selain untuk memunculkan efek penjeraan tetapi juga akan menghasilkan pendapatan negara, karena korporasi sebagai pelaku tindak pidana akan dihukum untuk membayar denda,” jelas Febrie Adriansyah.
Lalu, lanjut Febrie, penerapan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya fokus pada pembuktian unsur merugikan keuangan negara, tetapi juga pembuktian unsur merugikan perekonomian negara.
Pengoptimalan ini, katanya, dipandang perlu karena penanganan perkara tindak pidana korupsi saat ini hanya menitikberatkan kepada pemulihan keuangan negara sedangkan di sisi lain kerugian perekonomian negara akibat tindak pidana korupsi belum menjadi pedoman standar penanganan oleh aparat penegak hukum di Indonesia.
“Hal ini menimbulkan tingkat pemulihan keuangan negara sering kali tidak sebanding dengan opportunity cost dan multiplier economy impact yang timbul sebagai akibat terjadinya tindak pidana korupsi,” ucap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta itu.
Selanjutnya, tambah Febrie, adalah penerapan secara konsisten tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi.
Penerapan secara konsisten tindak pidana pencucian uang (TPPU) selain untuk efek penjeraan, juga sebagai upaya untuk penyelamatan keuangan negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Adapun strategi atau upaya diatas diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan efek penjeraan (deterrent effect) kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, optimalisasi asset recovery sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang terjadi sebagai akibat tindak pidana korupsi serta meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai kemanfaatan praktis pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi,” tutur Febrie Adriansyah.