TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan yang diajukan oleh pasangan suami istri, Johanes Halim dan Syilfani Lovatta Halim, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ‘pihak yang berwenang’ untuk membantu dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, yakni pengadilan negeri. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia).
Sehingga, pihak kreditur tidak dapat melakukan eksekusi sendiri secara paksa misalnya dengan meminta bantuan aparat kepolisian, apabila mengenai cidera janji (wanprestasi) oleh pemberi hak fidusia (debitur) terhadap kreditur yang masih belum diakui oleh debitur dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia.
“Dengan pertimbangan di atas m,aka telah jelas dan terang benderang bahwa kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sendiri secara paksa dan harus mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri,” kata kuasa pemohon, Eliadi Hulu, kepada wartawan, Jumat (25/2/2022) dilansir detikNews.
Sedangkan terkait pelibatan kepolisian dalam melaksanakan eksekusi sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Fokus dari Perkap tersebut adalah pengamanan.
Dengan demikian, jika tidak ada kesepakatan cedera janji dan debitur tidak secara suka rela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka kreditur langsung memohon eksekusi ke pengadilan negeri sehingga yang mengeksekusi bukan lagi kreditur secara sepihak dan dengan cara paksa, melainkan juru sita dari Pengadilan.