TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Komisi I DPRD Provinsi Maluku rencananya bakal mengundang Polda Maluku, untuk membicarakan terkait dengan laporan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku, yang hingga kini belum ditindaklanjuti.
“Tadi kami sudah mendengar keluhan dari pihak KPID, dan kami akan mengundang Polda Maluku, untuk menanyakan sejauhmana proses penanganan kasus tersebut. Harapannya, harus ada efek jera,” kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra kepada wartawan, usai rapat dengar pendapat bersama KPID, di ruang Komisi I, Jumat (11/2/2022).
KPID, kata dia, menyampaikan jika saat mereka melakukan proses penertiban, ada ancaman dari sejumlah pengusaha TV kabel, baik yang ada di Kota Ambon maupun Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
“Itu akan menjadi catatan bagi Komisi I, sehingga kami mengundang Polda Maluku dalam rangka memastikan ada oknum aparat yang diduga ikut bermain,” tandas Rumra.
Untuk diketahui, pihak kepolisian dalam hal ini Polda Maluku dinilai telah mengabaikan laporan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Maluku.
Pasalnya, sudah 4 kali KPID Maluku mendatangi kantor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subit I, untuk mengetahui perkembangan Laporan Pengaduan KPID Maluku Nomor 95/A.1.KPID Maluku/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang temuan KPID Maluku atas barang sitaan polisi yang digunakan oleh tersangka pemilik TV Kabel Putri untuk menyiarkan dan masih memungut biaya dari pelanggan sampai dengan hari ini.
Namun hasil yang diperoleh KPID Maluku nihil. sampai dengan siaran pers ini dikeluarkan belum ada Informasi apapun apalagi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) KPID Maluku dari pihak Polda Maluku.
Sedangkan, laporan pengaduan KPID Maluku ke Direktorat Kriminal Umum terkait ancaman pembunuhan oleh Philipus Chandra Hadi dan Istrinya sudah ditindaklanjuti oleh Direktorat Krimum Polda Maluku.
Ini terasa aneh, karena Ditreskrimsus Polda Maluku seakan-akan menutupi, dan selalu menolak memberikan laporan perkembangan hasil penyelidikan atas laporan pengaduan KPID Maluku nomor 95/A.I.KPID MALUKU/XII/2021. SP2HP adalah hak pelapor (KPID Maluku).