TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon menemukan sejumlah pelanggaran, dalam implementasi PPKM Level 3 di Kota Ambon sesuai Instruksi Wali Kota Nomor 4 Tahun 2022.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz membeberkan, pelanggaran yang ditemukan pihaknya baru–baru ini adalah, pada pelaksanaan kegiatan olahraga yakni pertandingan Futsal, serta aktivitas di Arena Bermain Anak (Happy Kiddy) Maluku City Mall.
“Minggu (20/2/2022), kita tertibkan aktivitas olahraga Futsal di depan RS Siloam, kawasan Tantui, dan kita memberikan peringatan kepada penyelenggara, apabila terulang kembali maka terpaksa kita tutup,” kata dia kepada wartawan, di Ambon, Selasa (22/2/2022).
Tertuang dalam Instruksi Wali Kota, untuk kegiatan olahraga hanya diizinkan dengan kapasitas 50 persen, namun saat ditindak satgas, lokasi pertandingan Futsal itu dipenuhi penonton dengan jumlah melebihi ketentuan, sehingga langsung dihentikan sementara.
“Selain itu, arena bermain anak yang berlokasi di MCM juga ditertibkan Tim Satgas, karena sangat ramai dan kebanyakan pengunjung tidak memakai masker. Sehingga pengelolanya kita beri peringatan, karena sudah melebihi kapasitas, dan aktivitasnya langsung dihentikan,” tegas Joy.
Menurut Adriaansz, turunnya Ambon ke PPKM level 3 dari sebelumnya level 2, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang kemudian ditindaklanjuti dengan Instruksi Wali Kota, yang bertujuan menciptakan masyarakat Ambon yang sehat, aman dan produktif di masa pandemik.
Kota Ambon sendiri, kata dia, saat ini masih berada di Zona Orange (Resiko Sedang) pada peta resiko penyebaran COVID-19 di Provinsi Maluku dengan Skor 2,1.
“Kita berharap tidak terjadi penurunan skor kedepan, tapi memang dari kondisi yang ada, tingkat terkonfirmasi mengalami penurunan dari hari sebelumnya biasanya 100 kasus lebih, namun pada Minggu (20/2/2022) kemarin hanya 39 kasus, sementara tingkat kesembuhan juga terus naik,” ungkap dia.
Adriaansz berharap, dengan tingginya angka kesembuhan dan menurunnya kasus terkonfirmasi positif, skor kota Ambon tidak turun drastis.
“Kita berharap ini bisa balance, sehingga skor tidak turun drastis, dan kita tidak masuk di Zona Merah atau Resiko Tinggi,” ujarnya.
Karenanya, Ia meminta masyarakat agar dapat mematuhi Instruksi Wali Kota yang berlaku hingga 28 Februari mendatang untuk mencegah penyebaran varian Omicron.
“Jika ada pertanyaaan atau laporan terkait aktivitas masyarakat maupun tempat usaha selama PPKM Level 3 bisa menghubungi nomor 08114706999 atau 081147090173,” tandas dia.