TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Gaji dari belasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate telah dialihkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.
“Ini bagian dari hukuman kepada 16 PNS itu. Harapan kita, dengan kebijakan ini, maka PNS yang belum melakukan pemutakhiran data, agar segera melaporkan diri ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti,” kata Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly kepada wartawan, di Ternate, Rabu (16/2/2022).
Untuk itu, dia meminta adanya peran dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk mengingatkan PNS di lingkup kerjanya, agar segera melakukan pemutahiran data.
“Pimpinan OPD harus mencari tahu keberadaan bawahannya, yang sampai saat ini belum melakukan pemutahiran data,” tegas Samin.
Proses Pemutahiran Data Mandiri (PDM) telah ditutup. Hal ini menyebabkan, belasan PNS ini sudah tidak dapat lagi melakukan pemutahiran data.
“Begitu juga gajinya dialihkan ke BKD untuk ditahan,” tandas Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Ternate, Nany Wardhany.
Untuk diketahui, sebanyak 16 orang PNS di lingkup Pemkot Ternate yang belum melakukan pemutahiran data mandiri melalui aplikasi MySAPK hingga saat ini.