TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Tim Kuasa hukum keluarga almarhum Khani Rumaf, mendesak pihak kepolisian Resort Sorong Kota tuntaskan kasus yang menewaskan Khani pada tanggal 25 Januari 2022 lalu.
Khani Rumaf adalah korban tewas pembacokan pada peristiwa bentrok dua kelompok masyarakat di THM Double O Sorong, Jl Sungai Maruni KM. 10 masuk kota Sorong.
Ketua tim kuasa hukum korban, Yosep Titirlolobi saat menggelar jumpa pers di sekretariat Ortega kota Sorong, Selasa (15/2/2022), menilai pihak kepolisian tidak adil dalam menangani kasus pembunuhan tersebut. Dimana polisi baru menangkap dua orang pelaku.
“Kasus pembunuhan dan pembakaran Double itu dari tanggal 25 Januari 2022, dari Ortega sendiri sudah hampir 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti diuar dari DPO. Sementara klien saya, (Almarhum Khani) dengan waktu yang sama sampai sekarang baru dua katanya,” ujar Yosep.
Padahal, kata Yosep, dari bukti-bukti rekaman video yang ia dapatkan pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Khani lebih dari 30 orang.
“Baru dua tersangka katanya, DPO dan lain-lainnya dimana?. Sementara di video jelas-jelas lebih 30 orang. Dari pihak keluarga sudah sampaikan kalau ini didiamkan dan tidak dituntaskan, Ortega akan merasa dirugikan dan masalah akan jadi lebih panjang. Kita ingin ada keadilan yang seimbang,” tegasnya.
Disamping itu, Yosep juga memberikan klarifikasi bahwa almarhum Khani tidak terlibat dalam aksi bentrok yang terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) itu.
“Data yang kami miliki itu tidak benar almarhum melakukan provokasi seperti yang diberitakan. Yang pasti almarhum itu tidak terlibat dalam bentrokan di Dubleo O. Almarhum itu dia cuma putar di sekitar perempatan DPRD Kota Sorong dengan sepeda motornya tapi malah dikejar oleh massa,” beber Yosep.
Yosep juga menyayangkan kejadian tersebut dan ikut mengutuk peristiwa yang menewaskan 17 orang di dalam gedung Double O Sorong.
Yang lebih disesalkan Yosep adalah pihak Polsek Sorong Timur terkesan lamban dan tidak mengambil langkah-langkah untuk mencegah terjadinya bentrokan itu.
“Pada kejadian itu kapolsek tidak mengambil langkah-langkah untuk menutup Double O. Apalagi diketahui di dalam Double O sudah ada massa yang siap dengan senjata tajam,”terang Yosep.
Selain itu, Yosep juga meyakini bahwa pembunuhan terhadap Khani adalah berencana. Sebab bukti rekaman video yang ia dapatkan terlihat beberapa pemuda sudah dimandikan dengan ritual adat yang diyakini Yosep akan melakukan perang.
“Setelah dimandikan secara adat untuk berperang di rumahnya kepala suku, mereka kemudian menuju Double O dengan membawa senjata tajam,” jelas Yosep.
Menurutnya, pasal yang harus dikenakan terhadap pelaku pembunuhan almarhum Khani adalah pasal 340 Jo 351 tentang pembunuhan berencana.
“Sebab kami memiliki data dan bukti, kami berharap polisi meminta bukti itu kepada kami. Karena almarhum dikejar lebih dari 30 orang dengan membawa senjata tajam. Sehingga terjadi pembunuhan terhadap almarhum diantara perempatan kantor DPR,”tuntas Yosep.