TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA – Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, menunggu kepastian dan keseriusan Pemerintah Indonesi dalam upaya penanganan dan Penyelidikan menyeluruh kasus-kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua secara bertanggung jawab.
Hal itu ditegaskan Direktur Ekseskutif Amensty Internasional Usman Hamid, menanggapi adanya Surat Pelapor Khusus PBB yang mengangkat banyak isu pelanggaran HAM di Papua, dimana sebelumnya sudah berulangkali disuarakan oleh masyarakat sipil di Indonesia, termasuk Amnesty International Indonesia.
“Isu HAM tersebut dari pembunuhan di luar hukum, pengungsi internal di beberapa wilayah pegunungan tengah, sampai penggunaan kekerasan berlebihan oleh aparat keamanan. Namun, sayangnya respon pemerintah selama ini belum sesuai harapan. Lebih disayangkan lagi, tidak satu pun diselesaikan dengan adil,” ungkap Direktur Eksekutif Amensty Internasional Usman Hamid, Senin, 21 Februari 2022.
Amnesty berharap dengan adanya perhatian badan PBB yg merupakan cermin pandangan dunia internasional terhadap isu-isu HAM, pemerintah Indonesia akan semakin menyadari urgensi penyelesaian pelanggaran-pelanggaran HAM di Papua. Dalam upaya menjawab pertanyaan-pertanyaan dalam surat tersebut secara komprehensif dan sesegera mungkin bisa menjadi langkah pertama.
“ini sebuah cermin dari apa yang seharusnya di selesaikan pemerintah, dengan memandang subtansi pokok kasus pelaggaran HAM di Papua itu secara khusus “ujarnya.
Menurutnya Usman Hamid langkah pemerintah RI dengan menggelar rapat koordinasi yg diprakarsai oleh Kemenko Polhukam sudah tepat. Tinggal bagaimana tindak lanjut konkretnya.
” pemerintah harus mengevaluasi secara keseluruhan pendekatan keamanan yang selama ini digunakan dan sudah terbukti tidak berhasil dalam menyelesaikan konflik Papua” tandasnya.
Selain itu Pemerintah RI harus turut serta memastikan bahwa pelanggaran-pelanggaran HAM yang selama ini telah terjadi diselidiki secara menyeluruh, dan orang-orang yang bertanggung jawab, baik itu dari pihak aparat keamanan atau dari pihak lain, dibawa ke pengadilan umum secara terbuka dan benar-benar adil.