TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Warga di Kota Ambon belum bisa melakukan vaksinasi tahap ketiga atau booster, karena syarat untuk vaksin dosis ketiga adalah capaian vaksinasi dosis kedua harus mencapai 60 persen.
Padahal, Presiden RI Joko Widodo sudah mengarahkan pemberian vaksinasi booster terhadap masyarakat umum sebagai langkah antisipasi Varian Covid-19 baru, mulai 12 Januari 2022.
“Jadi, kita sekarang sudah 58 persen untuk penyuntikan vaksinasi dosis kedua. Kalau sudah mencapai 60 persen, baru kita melakukan vaksinasi booster,” ungkap Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy di sela–sela tinjauan vaksin anak, di SD Negeri Toisapu, Rabu (12/1/2022).
Dikatakan, untuk Kota Ambon, vaksin booster baru dilakukan terhadap tenaga kesehatan (nakes) saja, dan rencananya bila sudah dapat disuntikkan kepada masyarakat umum, maka kelompok masyarakat rentan akan menjadi prioritas.
“Termasuk pelayan publik juga wartawan harus melakukan penyuntikan vaksin booster ini,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) kota Ambon, Wendy Pelupessy membenarkan, jika vaksinasi booster yang dianjurkan oleh Presiden RI, Joko Widodo belum dapat dilakukan di kota ini.
“Penyuntikan baru akan dilakukan setelah dosis kedua 60 persen. Sekarang kita sedang fokus untuk penyuntikan vaksin untuk anak-anak usia 6-11 tahun dulu,” tandas Pelupessy.