TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Polres Sorong Kota menetapkan satu orang sebagai tersangka, berinisial R, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Irfan Warfandu.
Sebelumnya, Irfan Warfandu yang merupakan mahasiswa semester akhir fakultas hukum pada Universitas Muhammadiyah Sorong (UMS), ditemukan tewas dibawah jembatan Kali Perumnas, Kota Sorong.
“Kita sudah tetapkan satu orang tersangka, inisial R, yang diduga sebagai pelaku,” ujar Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan, kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).
Terkait motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku, pihaknya masih melakukan pendalaman dan terus menggali informasi dari saksi-saksi. Hingga kini, kata Ary, sebanyak 10 orang saksi telah diperiksa
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka R dijerat melanggar pasal 338 KUHP.
Ary juga menambahkan, terkait dua orang yang telah diamankan sebelumnya, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun mereka berdua di jerat melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Dua orang yang kita amankan sebelumnya di jerat dengan pasal 363 KUHP. Karena ada dua sepeda motor yang dibawa saat kejadian, tanpa bukti kepemilikan. Dia juga tidak tahu dari mana motor itu,” pungkasnya.