TEROPONGNEWS COM, SORONG – Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuhuan dan pengeroyokan atas korban (KR) yang terjadi di komplek tempat hiburan malam(THM) Double O di kota Sorong.
Kabid humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi membenarkan informasi tersebut. Penangkapan pelaku MTL dan RT terjadi pada Kamis, 27 Januari 2022 sekitar pukul. 04.00 wit di Jalan Arfak Kampung Baru.
Informasi yang diterima media ini, Team Resmob Polres Sorong Kota yang di backup Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP. NIRWAN FAKAUBUN berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Pembunuhan dan Pengeroyokan yang terjadi di komplek THM DOBEL O, Sorong, Papua Barat pada Minggu malam, 24 Januari 2022.
Selain itu aparat kepolisian juga telah mengamankan barang bukti satu buah senjata tajam jenis parang pqnjang yang digunalan oleh tersangka MTL.
Penangkapan ini sebagai tindak lanjut atas laporan nomor Lp/61/I/2022/Polres Sorong kota, tanggal 25 Januari 2022. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 jo 170 ayat 3 KUHP, tentang Pembunuhan dan Pengeroyokan.
Dengan di back up Polda Papua Barat, Polres Sorong Kota akan terus memburu dan menangkap pelaku pertikaian warga yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia dan 17 orang meninggal akibat pembakaran THM Doubel O di kota Sorong, Papua Barat.