Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pemkot Ambon Gelar Sosialisasi Peraturan Pilkades Serentak

×

Pemkot Ambon Gelar Sosialisasi Peraturan Pilkades Serentak

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon, melaksanakan sosialisasi peraturan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, yang berlangsung di Hotel Marina, Selasa (25/1/2022). Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon, melaksanakan sosialisasi peraturan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Sekretaris Kota Ambon Bidang Tata Pemerintahan, Elkyopas Silooy menjelaskan, ada tiga peraturan yang mendasari pelaksanaan Pilkades serentak di Kota Ambon.

Example 300x600

“Ketiga regulasi itu, yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 50 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pemilihan kepala desa Serentak dan Pergantian antar waktu, Perwali Nomor 70 tahun 2021, tentang perubahan Perwali Nomor 50 Tahun 2021 serta Perwali Nomor 71 Tahun 2021 tentang tatacara pemungutan suara secara elektronik atau e-voting,” ungkap Wali Kota, di Hotel Marina, Selasa (25/1/2022).

Menurutnya, pada tahun 2022 ini, Pilkades serentak akan dilaksanakan pada 8 desa, yakni Wayame, Negeri Lama, Poka, Hunuth, Nania, Waiheru, Latta, dan Galala.

Selain itu ada satu Negeri yang melaksanakan pemilihan raja defenitif, yakni negeri Hative Kecil, karena peraturan negeri telah mengakomodir dua mata rumah parentah.

“Khusus untuk desa Latta dan Galala pemungutan suara dilakukan secara elektronik atau e-voting, karena Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada kedua desa tersebut lebih sedikit, dibanding desa lainnya, sementara yang lain masih dilakukan secara manual,” jelasnya.

Salah satu hal penting dalam Pilkades Serentak, menurut Wali Kota, adalah mengenai keterlibatan masyarakat dalam Pilkades.

Oleh sebab itu, melalui sosialisasi, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan wawasan serta mempermudah pelaksanaan tahapan pilkades serentak.

“Tentunya pilkades dapat berjalan lancar, jika tahu dan peraturan dan aturan main tentang pelaksanaan pilkades serentak, sehingga dapat dilaksanakan dengan semangat demokratis, jujur dan adil,” bebernya.

Tujuan lain pelaksanaan sosialisasi yang menghadirkan peserta dari unsur Saniri Negeri, BPD, serta Ketua RT/RW di wilayah yang melaksanakan Pilkades, Wali Kota tandaskan, untuk memperkuat koordinasi antar stakeholder, sehingga penyelenggaraan Pilkades serentak dapat dilaksanakan dalam suasana tertib dan aman.

Example 300250
Example 120x600