TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Kepala Suku Kei kota Sorong, Mualif Renwarin meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar tegas terhadap bawahannya yang tidak profesional dalam menyelesaikan suatu perkara.
Mualif meminta hal tersebut, karena menilai Kapolres Sorong Kota dan Kapolsek Sorong Timur (Sortim) tidak profesional dalam melakukan penanganan perkara pidana yang dilaporkan masyarakat dan justru terkesan dipermainkan .
Sebab, pihaknya sudah melaporkan terkait pengrusakan Sekretariat Ortega (Orang Tenggara) sejak tanggal 23 Januari 2022 namun tidak ada tindakan dari kepolisian hingga kejadian lebih besar pada 25 Januari dan 26 Januari dini hari.
Yang menjadi kekecawaan Mualif adalah, hari ini Rabu (26/1/2022) pihaknya menerima tiga surat dari kepolisian yang berhubungan dengan klarifikasi, serta penyelidikan.
“Apanya yang mau diklarifikasi, dunia sudah hancur apa yang mau diklarifikasi. Ini lucu namanya. Tadi malam kami diundang dan bertemu dua belah pihak di Polres Sorong Kota. Dari Dir Intel Polda Papua Barat pun saya sudah klarifikasi kejadian dan kronologis awalnya itu,” jelas Mualif Renwarin saat Konferensi Pers di Sekretariat Ortega, Rabu (26/1/2022) malam.
Selebihnya kata Mualif, setelah sudah disepakati perdamaian, berarti tidak ada permasalahan lagi diantara kedua belah pihak yang berseteru.
“Intinya permasalahan kedua kubu ini sudah berakhir tadi malam. Untuk permasalahan lainnya, itu tugas dan tanggung jawab pihak kepolisian. Selanjutnya ada oknum – oknum atau kelompok-kelompok yang mengatasnamakan kesukuan itu mereka yang bertanggungjawab sendiri, tidak boleh mengatasnamakan suku lagi,” tegasnya.
Sementara Tim Advokat Ortega Sorong, Izack Rahareng akan menyiapkan tim pembela atau advokat, dalam rangka melakukan pembelaan terhadap keluarga Ortega di Sorong terkait tindakan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Di dalam 3 surat yang ada, hanya ada 1 laporan tetapi dibuat seolah-olah ada dua LP, dan sebelumnya kami melapor soal masalah pengrusakan, tetapi mereka (kepolisian) mencantumkan di dalam pengrusakan itu ada juga pengeroyokan barang. Itu sangat tidak masuk akal,”ucapnya.
“Di dalam surat ini pasal 170 tentang pengeroyokan barang, barang apa yang dikeroyok di sini. Pasal 406memang laporan kami tapi kenapa baru mereka buat surat pemberitahuan penyelidikan. Peristiwa sudah berakhir,”sambungnya.
Oleh karena itu, ia menilai hal ini adalah bukti kesengajaan pihak kepolisian, membiarkan terjadinya proses pidana yang mengakibatkan terjadi peristiwa naas di Double O Sorong. Menurutnya, peristiwa itu bukan karena kelalaian namun suatu kesengajaan pihak kepolisian.
“Kami juga tuntut kepolisian untuk ikut berttanggungjawab atas persoalan ini. ini ada bukti, kami akan membuat secara resmi dengan kajian hukum yang jelas kepada institusi Polri dalam hal ini Kepada Kapolri dan kapolda Papua Barat, ” pungkasnya