TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Koordinator Wilayah (Korwil) Ikatan Jurnalis Tv Indonesia (IJTI) Wilayah Maluku Papua, Chanry Suripatty meminta Jurnalis Televisi di wilayah Sorong Raya untuk dapat berhati-hati dalam meliput dan memberitakan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum Advokad di kota Sorong belum lama ini.
Kasus dugaan penistaan agama tersebut dilakukan oleh oknum Advokad tersebut melakukan orasi memprotes pemindahan enam tersangka kasus penyerangan Pos Koramil Kisor ke Makassar oleh pihak Kejaksaan Negeri Sorong untuk di sidangkan di wilayah itu.
Menurut Chanry, dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut, hendak nya para Jurnalis khususnya Jurnalis Televisi untuk lebih berhati-hati dalam peliputan dan pemberitaan atas kasus tersebut.
“Saya pikir semua (rekan-rekan) Jurnalis sudah memahami UU Pers dan Etika Jurnalistik, semua perlu kehati-hatian dan tetap profesional di dalam memberitakan kasus tersebut,” ungkap Chanry yang juga Ketua Ikatan Jurnalis Tv Indonesia Pengurus Daerah Papua Barat tersebut.
Menurut Chanry dalam kasus ini, jurnalis maupun media massa sangat wajib mengedepankan jurnalisme damai yang berujung pada solusi.
” Jurnalisme Damai sangat penting yah, agar output nya media massa bisa menawarkan solusi terhadap persoalan-persoalan keagamaan, bukan malah menimbulkan masalah,” Tegas pria yang pernah mengikuti konferensi Jurnalis Asia yang membahas peliputan isu-isu agama tersebut.
Menurut Chanry, Kota Sorong yang merupakan salah satu kota dengan kemajemukan yang masyakaratnya sangat menghargai toleransi harus ada pemberitaan media massa yang menyejukkan.
” Kita sama-sama jaga Kota Sorong tercinta, kita semua menghargai perbedaan. Ini kota majemuk yang masyakaratnya sangat tinggi tingkat Toleransinya dan untuk itu media harus tetap memberikan pemberitaan yang sejuk dan mengedukasi masyarakat. Tugas kita cukup sampai pada bagian pemberitaan saja. Kita tidak perlu jauh keluar. Sudah ada saudara-saudara kita yang melapornya ke Pihak Kepolisian,” Ungkap pria berdarah Maluku kelahiran Jayapura tersebut.
Lanjut Chanry, dirinya berharap selain adanya UU PERS dan Kode Etik Jurnalistik, para jurnalis juga harus dapat melihat kembali 10 Elemen Jurnalisme menurut Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dimana dalam 10 elemen jurnalisme tersebut khususnya pada Poin 1, 2, 3,4, 8 dan 9.
Dimana dalam poin pertama 10 Elemen Jurnalisme menurut Chanry adalah Tugas utama praktisi jurnalisme adalah memberitakan kebenaran. Kebenaran yang dimaksud bukan perdebatan filsafat atau agama, tapi kebenaran fungsional yang sehari-hari diperlukan masyarakat.
Poin kedua menurut Chanry adalah Loyalitas utama wartawan pada masyarakat, bukan pada perusahaan tempatnya bekerja, pembaca, atau pengiklan. Wartawan harus berpihak pada kepentingan umum.
Pada poin ketiga disebutkan Esensi jurnalisme adalah verifikasi, memastikan bahwa data dan fakta yang digunakan sebagai dasar penulisan bukan fiksi, bukan khayalan, tetapi berdasarkan fakta dan pernyataan narasumber di lapangan.
Poin empat, Wartawan harus independen, artinya tak masalah untuk menulis apapun (baik/buruk) tentang seseorang sepanjang sesuai dengan temuan/fakta yang dimilikinya. Independensi harus dijunjung tinggi di atas identitas lain seorang wartawan.
Poin ke delapan Berita harus proporsional dan komprehensif. Pemilihan berita sangat subjektif. Justru karena subjektif wartawan harus ingat agar proporsional dalam menyajikan berita. Ibarat sebuah peta, ada detail suatu blok, tapi juga gambaran lengkap sebuah kota.
Pada poin ke 9 Chanry meminta wartawan untuk Mendengarkan hati nurani. Dan pada poin sepuluh dimana Hak dan Kewajiban terhadap Berita. Menurut Chanry Kita sedang berada dalam Revolusi Komunikasi. Jurnalisme bukan sekedar informasi. Demokrasi dan jurnalisme lahir bersama-sama dan mereka juga akan jatuh bersama-sama.