TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Halmahera Timur (Pemkab Haltim) boleh bernafas lega. Pasalnya, pemkab setempat bakal membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di tahun 2022 ini.
Untuk diketahui, TPP dibayarkan berdasarkan sejumlah penilaian. Dua diantaranya adalah, kehadiran dan kinerja ASN.
“Kita akan membayar TPP setelah adanya penilaian di bulan Februari. Untuk bulan Januari kita bonuskan,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Ch Richfat kepada wartawan, di kantor bupati, Senin (31/01/2022).
Menurut dia, bakal ada tim yang diturunkan untuk memverifikasi daftar hadir ASN, di masing-masing OPD.
Tim ini, lanjut dia, merupakan tim yang berkaitan dengan proses pembayaran TPP bagi ASN.
“Jadi, pimpinan OPD diminta untuk menyiapkan daftar kinerja sampai ke eselon III, IV dan stafnya. Karena daftar hadir terkoneksi langsung dengan BPKAD,” tandas Sekda.
Lebih lanjut dia mengaku, Bagian Hukum telah menyiapkan Perbup TPP, dan akan dievaluasi oleh Kemendagri. “Dan apabila sudah disahkan, maka tentunya TPP sudah mulai dibayarkan,” tambah dia.