TEROPONGNGNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah setuju Pemilu dan Pilpres tahun 2024 digelar serentak pada tanggal 14 Februari. Demikian diungkapkan Mendagri Tito Karnavian saat hearing dengan Komisi II DPR RI.
Menurut Tito, pemerintah sepakat jadwal pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) DPR, DPRD DPD serta Pilpres digelar pada 14 Februari 2024.
” tanggal tersebut akan memberikan ruang terkait penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu dengan Pilkada Serentak 2024 yang pemungutan suaranya bakal digelar pada November, ” kata Mendagri dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta pada Senin (24/1/2022).
Tito mengatakan pemerintah sepakat tanggal 14 Februari sehingga akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak 2024 yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 diselenggarakan bulan November 2024.
Keputusan tanggal Pemilu dan pilpres jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 adalah hasil lesepakatan dari Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP.