TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Intel Imran Misbach, SH, menyampaikan jumlah kasus pidana umum (Pidum) yang ditangani selama tahun 2021 didominasi kasus perlindungan anak di bawah umur.
Dari empat kabupaten yang masuk wilayah kerja Kejari Merauke yakni Merauke, Mappi, Asmat dan Boven Digoel, Kabupaten Merauke disebutkan sebagai wilayah penyumbang kasus terbanyak untuk kasus tersebut kemudian diikuti Kabupaten Mappi. Minuman keras (Miras) menjadi pemicu terjadinya kasus perlindungan anak dan juga kurang kontrol dari para orangtua sehingga anak terlibat pergaulan bebas.
“Kita punya SOP penanganan perkara, apalagi perkara anak, ada hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan,” ujar Kasi Intel di Kejari Merauke, Selasa (11/1/2022).
Dua faktor penyebab meningkatnya kasus perlindungan anak ini sesungguhnya butuh peran dan kerjasama lintas sektor dalam memberantas pembuatan miras lokal dan juga pembatasan peredaran miras berlabel di wilayah Selatan Papua.
Selain itu, peran orangtua dan keluarga sangat penting dalam mendidik, mengawasi tumbuh kembang dan pergaulan anak usia dini agar tidak terjerumus dalam kegiatan yang merugikan masa depannya sendiri.