TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong melalui Seksi Pidana Khusus telah menangani 6 perkara kasus dugaan korupsi sejak Januari hingga Desember 2021.
Dimana perkara dugaan korupsi tersebut yakni, pengadaan puskesmas keliling perairan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw, Pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan cetak pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Sorong, perluasan jaringan listrik di Kabupaten Raja Ampat dan perkara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI.
Kemudian, tunggakan dua perkara tahun 2020 yakni, perkara pembangunan sungai malawili dan pembinaan daerah bawahan di Kabupaten Sorong Selatan.
“Untuk tunggakan dua perkara di tahun 2020 ini sudah kami SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), sedangkan sisanya masih dalam penyidikan dan tahap penuntutan,” ujar Kajari Sorong melalui Kasi Pidus Khusnul Fuad, saat rilis perkara tahunan, Senin (20/12/2021).
Fuad mengatakan, terkait perkara puskesmas keliling sudah masuk pada tahap penuntutan di Pengadilan dengan 4 tersangka, sedangkan kasus perluasan jaringan listrik di Kabupaten Raja Ampat, pihaknya sudah mengamankan 1 orang DPO inisial BT dan masih dalam proses penyidikan.
“Perkara jaringan listrik ada 1 DPO yang belum kami temukan, kemudia terdakwa MW sudah kami lakukan penuntutan dan sudah berkekuatan hukum tetap, selanjutnya DPO laninnya BT sudah kami amankan dan sedang kami lakukan pemberkasan, semoga dalam waktu dekat kita naikan ke penuntutan,” bebernya.
Lanjutnya, Kejaksaan Negeri Sorong juga sedang melakukan pengejaran terhadap satu orang DPO dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI,”Ada 1 DPO dan masih tahap penyidikan,” katanya.
Ditambahkannya, Kejari Sorong di tahun 2021 sedang melakukan 11 upaya hukum terkait perkara BPBD Kabupaten Raja Ampat dan pembangunan asrama mahasiswa Bintuni di Kota Sorong.
“Perkara BPBD Raja Ampat dan asrama mahasiswa Bintuni masih dalam upaya hukum di tingkat Kasasi,” pungkasnya.
Kejaksaan Negeri Sorong juga berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp.863.360.000 yang terbagi, uang denda Rp. 200.000.000 dan uang pengganti sebesar Rp. 663.360.000, dengan terpidana Marthen Luther Loupatty.