TEROPONGNEWS.COM, MAYBRAT – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia Perwakilan Papua meminta kepada Gubernur Papua Barat harus ada perhatian terhadap pengungsi di Maybrat, paska kejadian tanggal 2 September 2021 di Kisor, distrik Aifat, Maybrat.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua dan Papua Barat, Frits B Ramandey S.Sos.M.H kepada Media ini, Rabu (8/12/2021).
Pemerintah provinsi Papua Barat (PB) harus bertanggung jawab terhadap pengungsian pasca Kejadian tanggal 2 September 2021 lalu.
“Ini sudah empat bulan gubernur Papua Barat harus mengambil legesi, dan saya sudah cek ke beberapa tempat pengungsian gubernur hanya datang melihat dan belum memberikan dukungan sesegera mungkin.
“Gubernur mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan kepada pengunsian itu.bukan datang hanya milihat saja lalu pulang, tetapi Gubernur provinsi Papua Barat harus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten Maybrat guna merumuskan kebijakan Rekoferit pengembalian mereka,” ujarnya.
Friats berharap gubernur Papua Barat tidak beleh menunggu ada laporan tetapi ini adalah wilayah kerja dan tanggung jawab Pemda provinsi.
“kami sudah bertemu dengan Wagib Papua Barat dan menyampaikan langkah-langkah pendekatan dengan membentuk tim. usulan itu sebenarnya ditindaklanjuti namun sampai saat ini tidak ada langkah yang diambil oleh pemerintah provinsi Papua Barat, “tuturnya.