TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji mengatakan, komoditas teripang bukan penghasilan dari Kabupaten Merauke dan sekitarnya, melainkan dari negara PNG.
Bagi pebisnis teripang wajib hukumnya melengkapi dokumen yang diperlukan yang mengacu pada UU perikanan Pasal 21 dan 90 tentang kelayakan barang yang masuk ke wilayah Indonesia harus disertai dengan dokumen karantina dari negara asal.
“Jangan sampai sembunyi-sembunyi tanpa dokumen,” tutur Untung, Rabu (08/12).
Untuk diketahui, barang bukti teripang diamankan oleh anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Merauke pada Senin (06/12) di Pelabuhan Meraukuke denga tujuan Surabaya menggunakan Kapal Tanto.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 65 koli dan sementara diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Merauke. Kapolres Merauke memerintahkan jajarannya untuk memproses pemilik teripang ilegal.
“Kalau dia mau jalankan terus harus lengkapi surat. Pajaknya harus dibayar,” ungkap AKBP Untung.
Dia menyebutkan, kasus ini diduga ada keterlibatan salah satu oknum anggota TNI. Dan oknum tersebut harus diproses.
“Polisi saja bikin masalah kita proses dan kita pidanakan. Proses pidana umum saja, supaya jangan terulang,” tegas Untung Sangaji.