TEROPONGNEWS.COM JAYAPURA – Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Persetujuan, Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan Pada Masyarakat Hukum Adat (PADIATAPA) di Provinsi Papua drafnya saat ini sedang digodok oleh tim 7 yang dibentuk oleh pemerintah provinsi Papua bersama dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKHLK) diharapkan dapat melindungi Hak-hak Masyarakat Adat.
Marko Watimena Anggota Tim 7 sebagai penyusun draf Pergub PADIATAPA mengatakan kegiatan diskusi publik ini sebagai finalisasi dari draf awal yang telah dilakukan diskusi berulang kali sejak 2 tahun lalu, sebagai bentuk proses advokasi kepada bagian Hukum Pemda Provinsi Papua untuk ditindak lanjuti dalam konteks advokasi ke bagian hukum dan penetapan di DPRP.
“ Tim tujuh sendiri terdiri dari gabungan beberapa lembaga di dalam , ada Pemerintah Provinsi, Universitas , LSM dan mitra pembangunan, “ungkapnya pada kegiatan diskusi Jumat, 12 November 2021.
Marko Watimena menyebutkan pihaknya menginginkan kehadiran PADIATAPA memberikan solusi pada proses-proses, bukan saja konflik tetapi juga proses awal pemanfatan pengelolaan sumberdaya alam yang kemudian disana ada Masyarakat Hukum Adat (MHA) .
“Karena masyarakat adat adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sumberdayanya , jadi kita tidak bisa memisahkan sumberdaya bicara sendiri, Masyarakat Adat bicara sendiri dalam konteks adat Papua sehingga bicara masyarakat adat bicara dari manusianya sampai pada penguasaan tanahnya,“ tegas Watimena.
Watimena juga mengungkapkan kegiatann PADIATAPA untuk mengurai sekian banyak persoalan yang terjadi antara pelaku yang memilki Ijin usaha, Ppemerintah dan juga Masyarakat Hukum Adat.
Akademisi Universitas Cenderawasih Dr. Drs, Ferdinand SD. Harsoyo, M. Si. yang juga anggota Tim 7 sebagai perumus Pergub, menginkan bahwa roh dari Pergub tersebut sebenarnya masyarakat adat yang ada di Papua merasakan suatu jaminan atau kepastian tentang kepemilikan hak ulayat mereka.
Sementara Ferdinand Harsoyo mengaku Pergub tersebut berusaha untuk mengedepankan hak-hak masyarakat Hukum Adat.
“Dalam proses pengambilan keputusan di PADIATAPA apa bila MHA tidak setuju maka ivestasi itu jangan sekali-kali dilanjutkan, “ tegas Dr. Drs, Ferdinand SD. Harsoyo, M. Si.
Hal itu menurut Harsoyo untuk memberikan keuntungan kepada Masyarakat Hukum Adat , memberikan kekuatan dan kekuasaan kepada MHA untuk mengambil keputusan sendiri tampa paksaan.
“ Kita berharap Pergub ini bisa menaungi hak-hak masyarakat adat di 5 wilayah adat di provinsi Papua,“ ujarnya.
Meski demikian akademisi yang konsen di Fakultas FKIP Uncen tersebut , tidak menampik jika Pergub ini bukan jaminan dalam penyelesaian –penyelesaian konflik di Masyarakat Hukum Adat, namun bisa menjawab kepemilikan Hak Ulayat Masyarakat Adat.