TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku diminta untuk menaikkan gaji guru kontak di daerah ini, minimal setara Upah Minimun Provinsi (UMP) yakni, Rp 2,604,960.
“Kami meminta agar upah guru kontrak bisa dinaikkan minimal 50 persen, karena upah guru kontrak saat ini masih dikisaran Rp 1,5.juta, dan ini masih jauh di bawah UMP. Dan gaji guru kontrak ini harus bisa ditampung dalam APBD Tahun Anggaran 2022,” kata anggota Komisi IV, yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Maluku, Andi Munaswir kepada wartawan, di gedung DPRD Provinsi Maluku, Selasa (30/11/2021).
Kendati Pemprov Maluku telah menetapkan UMP sebesar Rp 2,604,960, namun masih ada pegawai pemerintah yang tidak dibayar sesuai UMP. Bukan hanya guru kontrak, tetapi pegawai honorer di Kantor Gubernur Maluku sendiri tidak dibayar sesuai UMP.
“Saya telah mendapat laporan soal upah yang tidak sesuai UMP, termasuk Biro Hukum ada beberapa bagian dan biro di Kantor Gubernur Maluku,” beber Munaswir.
Sebelumnya, menurut Munaswir, pada tahun 2020 dibayar sekitar Rp 1,015,000, namun di tahun 2021 melalui usulan Komisi IV naik menjadi sebesar Rp 1,5 juta.
Dikatakan, gaji guru kontrak harus dinaikkan, meskipun kemampuan keuangan daerah saat ini dalam kondisi menurun.
Munaswir juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku, dapat berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru kontrak di daerah ini.
“Ada guru dari jalur P3K dengan upah sebesar Rp 2,9 hingga Rp 3,2 juta, sehingga guru kontrak kita juga harus disesuaikan,” tandas Munaswir.