Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Karantina Pertanian Merauke Sudah Lakukan 50 Kali Pemusnahan

×

Karantina Pertanian Merauke Sudah Lakukan 50 Kali Pemusnahan

Sebarkan artikel ini
Tindakan pemusnahan di Karantina Pertanian Merauke. Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Dalam upaya menekan penyebaran HPHK dan OPTK masuk ke Merauke, Karantina melakukan berbagai cara, yaitu dari sosialisasi sampai tindakan 3P.

Berdasarkan data aplikasi Siwasdak (Sistem Pengawasan dan Penindakan), sepanjang Januari – Oktober 2021, Karantina Merauke telah melakukan 50 kali tindakan pemusnahan.

Example 300x600

Pemusnahan terbanyak adalah terhadap ayam umur sehari (DOC) sebanyak 32 kali jumlah 19.108 ekor, bibit jeruk 8 kali dengan jumlah 86 batang, unggas dewasa 6 kali dengan jumlah 16 ekor.

Kemudian daging babi 1 kali dengan berat 4,3 kilogram, bibit durian 1 kali dengan jumlah 16 batang, bibit bidara sebanyak 1 kali dengan jumlah 3 batang, dan bibit pisang 1 kali jumlah 1 batang.

Pemusnahan dilaksanakan sesuai amanat UU No. 21 tahun 2019 Pasal 47 dengan cara dibakar melalui incenerator Karantina.

“Sehingga media pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati” sebut Kepala Karantina Merauke Sudirman pada keterangan pers, Jumat 19 November 2021.

Menurut Sudirman, DOC yang dimusnahkan dikarenakan mati saat pengangkutan. DOC menunjukkan gejala hipoksia atau kekurangan oksigen seperti letargi dan mati kaku.

“DOC yang mati segera dimusnahkan karena berpotensi membawa penyakit. Tindakan ini juga untuk menjalankan Kepmentan No. 600 Tahun 2017 yang menyatakan Papua bebas dari Avian Influenza” tambahnya.

Bibit jeruk yang dimusnahkan karena tidak dilengkapi dengan dokumen Karantina dari daerah asal dan label bebas CVPD yang dikeluarkan oleh dinas teknis daerah asal.

“Selain itu melanggar Instruksi Gubernur Irian Jaya (Papua) No. 2 Tahun 2000 Tentang Pelarangan Peredaran Benih Tanaman Jeruk Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Penyakit Citrus Vein Phloem Degeneration (CVPD)” ungkap Sudirman.

Sudirman menerangkan setiap tindakan pemusnahan yang dilakukan Karantina Merauke, sesuai standar operasional prosedur Karantina dan peraturan lainnya yang berlaku.

“Selama tindakan pemusnahan turut dihadiri oleh berbagai instansi, yang menjadi mitra Karantina. Intinya kita terus bersinergi dan berkoordinasi dalam menjalankan tugas” tutup Sudirman.

Example 300250
Example 120x600