TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat kembali membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Septic tank Individual BioTech pada dinas Pekerjaan Umum kabupaten Raja Ampat yang bersumber dari APBD tahun 2018 sebanyak 223 unit, senilai Rp7,062 miliar.
Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya pernah disidik Kejati Papua Barat pada awal 2021 lalu namun, penyidik harus kehilangan kesempatan memproses hukum tersangka MNU akibat kalah dalam gugatan pra-peradilan yang diajukan penasihat hukumnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasipenkum) Kejati Papua Barat, Billy Wuisan mengatakan bahwa terkait penyidikan kembali ini pihaknya siap hadapi ‘serangan balik’.
“Kami tentu sudah belajar dari penanganan sebelumnya intinya kami siap hadapi serangan balik, karena dalam penanganan yang sekarang ini, kami bisa pastikan bahwa hal-hal seperti kemarin tidak akan terjadi lagi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Billy Wuisan kepada wartawan di Manokwari, Sabtu (23/10/2021).
Kasipenkum menjelaskan bahwa status penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Septictank Raja Ampat bukan lagi dari penyelidikan ke penyidikan, tetapi sudah masuk penyidikan. Oleh sebab itu, penanganan kali ini tak membutuhkan waktu lama karena sudah pernah dilakukan sebelumnya, bahkan pemeriksaan dilapangan pun sudah berulang kali dilakukan.
Penyidik tipikor Kejati Papua Barat juga telah memiliki cukup bukti baru, dan sedang melengkapi berbagai materi yang pada penyidikan sebelumnya dianggap belum lengkap, sebagaimana yang digugatkan dalam pra-peradilan.
“Barang bukti yang disiapkan diantaranya, hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Papua Barat, terkait kerugian negara. Kami menunggu saja hasil dari BPKP, itu update terbaru. Setelah hasilnya keluar, kita langsung penetapan,” kata Wuisan.
Sebelumnya penyidik Kejati Papua Barat pernah menetapkan MNU sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tersebut. Ia diduga telah melakukan tindak pidana dengan kerugian negara mencapai Rp4.112 miliar.
Penanganan kasus tersebut pun sempat menjadi kontroversi. Sebab, MNU telah dua kali ditetapkan tersangka, dan dua kali menang pra-peradilan. Pertama, Ia ditetapkan tersangka oleh Kejati Papua pada 2019.
Kemudian pada awal 2021, MNU kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua Barat, namun statusnya sebagai tersangka secara otomatis dicabut setelah lagi-lagi menang gugatan melalui sidang pra-peradilan.
Kini, dalam memproses kembali kasus dugaan korupsi itu, Kejati mengaku siap menghadapi segala upaya atau langkah hukum yang mungkin akan kembali dilayangkan oleh pihak yang berkaitan.
“Apapun upaya kedepan yang mungkin nanti dilayangkan oleh pihak bersangkutan atau yang terkait, penyidik siap hadapi. Hal kemarin itu kita jadikan pelajaran, pastinya tidak akan terulang lagi,” tegas Wuisan.