TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kejaksaan Negeri Sorong resmi menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan Puskesmas keliling (Pusling) perairan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw Tahun 2016, Senin (18/10/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong bapak, Erwin Priyadi Hamonangan Saragih, SH.,MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus bapak, Khusnul Fuad, SH saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya penahanan terhadap tersangka dengan inisial YAW selaku Direktur CV Ribafa, OB selaku PNS (Kabid P2P/Pengendalian dan Pencegahan Penyakit), PT selaku Kadis Kesehatan Kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2016,dan KK (wiraswasta).
Fuad menjelaskan bahwa didalam dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2016, dianggarkan belanja modal peralatan dan mesin pengadaan alat angkut apung bermotor khusus yang berasal dari Dana Alokasi Khusus sebesar Rp. 2.189.370.000,- (dua milyar seratus juta delapan puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
“Bahwa sesuai dengan perhitungan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) jumlah kerugian negara sebesar Rp. 1.950.676.090.00,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh juta enam ratus tujuh puluh enam ribu Sembilan puluh rupiah), ” jelas Fuad, Selasa (19/10/2021).
Selanjutnya, kata Fuad, tim penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Sorong menahan 4 (empat) tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Sorong selama 20 (dua puluh) hari, dan kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dapat di P-21.