TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Petugas Kantor Bea dan Cukai Merauke melaksanakan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan yang dikumpulkan sejak 2017-2020.
Barang yang dimusnahkan berupa 133 Kg Tanduk Rusa dan Dada Kura-Kura, 1,965 Kg Gelembung Ikan Kakap Tawar, 293 Liter Bahan Bakar Minyak (BBM), dan 390 Mili liter Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Adapun proses pemusnahan seluruh barang dilakukan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran dan dihancurkan, atau dengan ditimbun sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Kami telah melakukan pemusnahan pada 22 Oktober di PLBN Sota, dengan total perkiraan nilai barang-barang sebagaimana disebutkan di atas adalah Rp 21.506.500,” terang Kepala Kantor Bea dan Cukai Merauke, Dian Kaban yang diwakili oleh Rommy Ardianto selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Senin (25/10) di Kantor Bea Cukai.
Barang Milik Negara hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sinergi pengawasan bersama antara Bea dan Cukai, Karantina Ikan, Karantina Pertanian, Koramil Sota, Satgas Pamtas Sota dan Polsek Sota atas masuk dan keluarnya barang impor dan ekspor secara illegal melalui jalur tikus atau jalur tidak resmi di wilayah perbatasan Sota Merauke.
Dengan pemusnahan ini, diharapkan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh DJBC ini dapat menciptakan daya saing yang seimbang (fair) antar pelaku usaha sekaligus sebagai wujud transparansi pengelolaan Barang Hasil Penindakan serta mengedukasi masyarakat terhadap pentingnya pengetahuan tentang impor, ekspor, dan cukai, dan sebagai wujud sinergi antar Instansi Pemerintah dalam melakukan pengawasan impor dan ekspor di wilayah perbatasan Sota Merauke.
Keboh lanjut Rommy menjelaskan bahwa, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah Institusi Pemerintah yang berada di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki 4 (empat) fungsi utama yang strategis yaitu Revenue Collector, Trade Facilitator, Industrial Assistance dan Community Protector. Fungsi Revenue Collector menuntut Bea dan Cukai untuk mampu mengoptimalkan penerimaan negara yang diperoleh melalui penerimaan Bea Masuk, PDRI, dan Cukai.
Kemudian, fungsi Trade Facilitator, Bea dan Cukai harus mampu memberikan fasilitasi perdagangan dengan tujuan untuk menekan biaya yang tinggi, sehingga akan tercipta iklim perdagangan yang lebih kondusif. Fungsi Industrial Assistance, Bea dan Cukai harus mampu memberikan dukungan kepada industri dalam negeri, dengan tujuan mencapai keunggulan kompetitif atau dapat bersaing dalam pasar internasional.
Selanjutnya, fungsi Community Protector, Bea dan Cukai harus mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat dari masuk dan keluarnya barang-barang yang dilarang maupun dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan dan keamanan juga moralitas.
Dalam upaya melaksanakan fungsi community protector, Bea dan Cukai melakukan pengawasan dan penindakan atas masuk keluarnya barang impor dan ekspor ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia secara illegal atau yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, salah satunya barang impor dan ekspor di wilayah perbatasan RI-PNG.
Walaupun di wilayah perbatasan RI-PNG di Distrik Sota telah dibangun Pos Lintas Batas Negara (PLBN), dan ditempatkan petugas dari Bea dan Cukai, Imigrasi dan Karantina, tetapi tidak semua warga pelintas batas Sota dan warga negara PNG mematuhi ketentuan impor dan ekspor barang di perbatasan. Apalagi didukung dengan banyaknya jalur tikus atau bukan jalur resmi di sepanjang garis perbatasan, semakin memberi peluang masuknya barang impor dan illegal di wilayah perbatasan.
Dalam kurun waktu tahun 2017 sampai 2020, Bea dan Cukai Merauke dalam rangka melaksanakan fungsi community protector, telah melakukan beberapa penindakan barang impor dan eskpor illegal di wilayah perbatasan Sota, Merauke. Atas barang impor dan ekspor illegal tersebut selanjutnya dilakukan penegahan yaitu tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang impor dan/atau ekspor untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Atas barang impor dan ekspor illegal tersebut setelah melalui proses penelitian dan pemeriksaan dan terbukti atas barang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan persyaratan yang sah, selanjutnya ditetapkan menjadi Barang Milik Negara. Terhadap barang milik negara hasil penindakan tersebut selanjutnya dimintakan peruntukannya kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), lalu KPKNL memberikan persetujuan peruntukan atas barang milik negara tersebut apakah dilelang, dihibahkan, peruntukan lainnya atau dimusnahkan,” pungkasnya.