TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kubu Moeldoko setelah mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Juga telah resmi menggandeng pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra untuk uji materi dalam menggugat AD/ART Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
Publik menilai langkah yang akan diperjuangkan oleh Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum kubu Moeldoko adalah memenangkan gugatan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM atas pengesahan AD/ART Partai Demokrat yang dikeluarkan Mei 2020.
Sebelum manjadi kuasa hukum KLB Moeldoko, dikabarkan Yusril Ihza Mahendra pernah ditawari oleh Partai Demokrat untuk menjadi kuasa hukumnya untuk menghadapi kubu Moeldoko. Hal ini disampaikan oleh petinggi Partai Demokrat Andi Arief dalam akun Twitter pribadinya, @andiarief_ pada Rabu (29/9).
Andi menjelaskan bahwa Demokrat sempat mengajak Yusril menjadi kuasa hukum pada April lalu. Demokrat dibantu oleh Yusril karena berkenaan dengan demokrasi. Namun, akhirnya kerja sama batal terjalin karena Demokrat tak mampu membayar Rp100 miliar yang diminta Yusril.
“Begini Prof @Yusrilihza_Mhd, soal gugatan JR pasti kami hadapi. Jangan khawatir. Kami cuma tidak menyangka karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran Anda Rp 100 miliar sebagai pengacara, anda pindah haluan ke KLB Moeldoko,” tulis Andi.
Seperti diketahui Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah menjadi pengacara empat orang anggota KLB Deli Serdang Moeldoko untuk mengajukan gugatan judicial review ke MA.
Yusril menggugat AD/ART Partai Demokrat 2020 yang telah disahkan Kemenkumham itu berdasarkan keinginan gugatan dari empat orang anggota KLB Deli Serdang yang identitasnya tidak disebutkan oleh Yusril.