Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Tiga Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Peserta

×

Tiga Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Peserta

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Merauke, Alamsyah Ali. Foto-Getty/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Berdasarkan UU Cipta Kerja, BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan tambahan program jaminan sosial yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP memberikan tiga manfaat bagi pesertanya, yakni uang tunai saat kehilangan pekerjaan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Manfaat JKP baru diberikan pada 2022 namun programnya sudah mulai berjalan mulai 2021. Khusus JKP, pihak perusahan atau pemberi kerja tidak dibebanka biaya, karena biayanya murni ditanggung pemerintah dan ada komposisi dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Example 300x600

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Merauke, Alamsyah Ali mengatakan, perusahan skala besar wajib mengikuti empat program supaya bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Empat program dimaksud adalah JKK, JKm, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

“Jadi kalau misalnya dia sudah mengikuti empat program, mereka berhak mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Merauke, Alamsyah Ali, Kamis (09/09) di Merauke.

Sebaliknya, kata dia, jika ada perusahan besar yang hanya mengikuti tiga program, otomatis belum berhak mendapatkan JKP. Sebab, berdasarkan Perpres 109 tentang penerapan Program Jaminan Sosial, sudah ada penggolongan perusahan skala besar, menengah untuk wajib mengikuti empat program tersebut.

“Rata-rata perusahan besar dan sedang di Merauke sudah mengikuti empat program jaminan sosial, meski sebagian belum mengikuti semua program yang disyaratkan. Kami terus mendorong untuk mereka bisa mengikuti sesuai Perpres tersebut,” imbuh Alamsyah.

Sementara perusahan skala kecil, diwajibkan mengikuti tiga program saja yaitu JKK, JKm dan JHT. Jika sudah mengikuti tiga program ini maka sudah bisa mendapatkan program JKP.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, beberapa stakeholder, petani, nelayan, pelaku usaha, pekerja informal lainnya untuk bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena manfaat yang diberikan sangat besar mulai kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.

“Kami juga mengajak kepada aparatur kampung, RT/RW ikut bergabung sehingga terlindungi dalam program jaminan sosial. Seluruh masyarakat pekerja di Merauke yang belum terdaftar bisa mendaftar segera,” ajak Alamsyah.

Example 300250
Example 120x600