Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

KPID Maluku Hentikan Siaran Salah Satu TV Lokal di Ambon

×

KPID Maluku Hentikan Siaran Salah Satu TV Lokal di Ambon

Sebarkan artikel ini
Logo Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku. Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku secara tegas menghentikan siaran salah satu tv lokal swasta di Kota Ambon, yakni Molluca TV (LPS Jasa Penyiaran Televisi PT. Maluku Televisi Indonesia) terhitung tanggal 15 September 2021.

Penghentian siaran Molluca TV ini, karena Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Molluca TV telah selesai sejak tanggal 2 Februari 2021.

Example 300x600

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 33 ayat 1 berbunyi “Sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh IPP”.

“Karena itu KPID Maluku, mewajibkan semua lembaga penyiaran (televisi dan radio) baik itu publik, swasta, komunitas dan berlangganan yang tidak mengantongi IPP, untuk menghentikan siaran sampai dengan mengantongi IPP termasuk Molluca TV,” tegas Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Maluku, Mutiara D. Utama, S.Sos, M.I.Kom dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Teropongnews.com, di Ambon, Senin (20/9/2021).

Sebelumnya, menurut dia, KPID Maluku sudah 2 kali memanggil secara resmi Direktur Molluca TV, untuk mengklarifikasikan telah berakhirnya IPP sebagaimana tercantum dalam data perijinan KPID Maluku dan Data SIMP3 Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Namun jawaban dan bukti yang diberikan oleh Molluca TV hanyalah bukti pembayaran IPP tahun 2020 dan ISR (Izin Stasiun Radio) tahun 2019, serta tidak ada IPP yang masih berlaku,” beber Mutiara.

Perlu diketahui, untuk memperpanjang IPP maka lembaga penyiaran baik TV maupun radio, wajib mengajukan permohonan perpanjangan IPP minimal 1 tahun sebelum tanggal IPP berakhir.

Namun sampai dengan saat ini belum pernah ada permohonan perpanjangan IPP dari Molluca TV dalam SIMP3 Kemenkominfo RI, karena itu KPID Maluku tidak bisa mengeluarkan rekomendasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 4 dan 5 Undang-Undang Penyiaran Nomor 32/2002.

“IPP diberikan oleh negara setelah mendapatkan masukan dan hasil evaluasi, serta rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI. Rekomendasi ini dibahas bersama pemerintah bersama KPI dalam forum rapat bersama, dan ijin alokasi dang penggunaan spektrum frekuensi radio oleh pemerintah atas usul KPI. IPP diberikan oleh negara melalui KPI,” tandas Mutiara.

Untuk itu, lanjut dia, KPID Maluku mewajibkan Molluca TV untuk menghentikan seluruh kegiatan siarannya yang menggunakan frekuensi radio, karena tidak mengantongi IPP.

“Molluca TV baru boleh bersiaran lagi apabila sudah mengantongi IPP,” tutup dia.

Example 300250
Example 120x600