TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy telah meresmikan Command Center Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, pada momentum Upacara Peringatan HUT ke-446 Kota Ambon 7 September 2021 lalu, di Lapangan Merdeka.
Sebenarnya apa fungsi dari Command Center yang dikelola oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon tersebut ini.
“Command Center hadir untuk menjawab permasalahan publik di Kota Ambon,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon, Joy Adriaansz, Kamis (16/9/2021).
Dijelaskan, semua permasalahan publik di Kota Ambon, yang selama ini hanya diterima berdasarkan laporan masyarakat, kini juga telah terpantau secara langsung di Command Center Kota Ambon, dengan penempatan 32 CCTV di sejumlah lokasi strategis, serta lewat aplikasi.
“Selama ini pelayanan publik yang sering dikeluhkan oleh masyarakat, adalah seputar pelayanan administrasi dan perizinan yang terlambat pada kelurahan, sampai pada permasalahan lingkungan, seperti volume sampah yang over kapasitas pada sejumlah TPS,” ujar dia.
Joy menyatakan, dengan adanya Command Center maka seluruh perizinan di Kelurahan dapat di telusuri secara langsung lewat aplikasi SIMAK (Sistem Informasi Manajemen Administrasi Kelurahan), yang sudah diginakan di 20 kelurahan dengan 35 operator dan 329 Ketua RT.
“Lewat SIMAK kita dapat mengecek secara langsung berapa lama izin dikeluarkan dan disesuaikan dengan standar pelayanan administrasi. Apabila ada keterlambatan, maka dilaporkan kepada pimpinan secara berjenjang,” tegas dia.
Selain SIMAK, ada juga aplikasi SIMDATIK (Sistem Informasi Data Statistik) yang merupakan pusat data statistik sektoral yang terus diperbaharui secara real time. Masyarakat bisa mengakses data tersebut pada alamat situs; www. simdatik.ambon.go.id.
Selain untuk menjawab permasalahan publik, Command Center juga dapat memantau wajib pajak yang nakal lewat monitoring tapping box di hotel–hotel maupun restoran.
“Lewat tapping box kita dapat memonitor para wajib pajak dalam transaksi usahanya. Apabila ada tapping box yang bermasalah atau sengaja dimatikan, dapat langsung kita laporkan kepada Badan Pengelolan Pajak dan Retribusi untuk melakukan pengecekan ke lokasi usaha dimaksud,” ujarnya.
Terkait permasalahan sampah dan lingkungan, Joy mengungkapkan, Pemkot Ambon telah menempatkan CCTV pada TPS yang bermasalah, serta pada lima aliran sungai besar di Kota Ambon.
“Untuk TPS apabila Volume telah penuh, akan dilaporkan kepada dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan, untuk segera mengangkut sampah. Sedangkan CCTV di aliran sungai, untuk memantau tinggi aliran air saat musim penghujan dan derah bantaran sungai. Ketika ada kondisi tertentu, langsung dilaporkan kepada dinas terkait, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) maupun Dinas PUPR untuk mengambil langkah-langkah penanganan,” pungkas dia.
Dikatakan, Pemkot Ambon pada HUT ke-446 Kota Ambon lalu, telah menandatangani Kerjasama Sharing CCTV dengan Polda Maluku, untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta pengembangan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik.
“Dengan kerjasama tersebut maka ditindaklanjuti dengan penyambungan jaringan antara 32 CCTV yang dimiliki Pemkot, serta 22 CCTV milik Polda Maluku dan di integrasikan untuk penerapan ETLE,” terangnya.
Dia menandaskan dengan adanya Command Center, maka pelayanan publik kepada masyarakat dapat terus dioptimalkan.
“Tentunya kedepan akan terus kita kembangkan untuk menjawab semua permasalahan, dan menindaklanjuti keluhan masyarakat dalam rangka penyediaan layanan publik yang optimal,” tandas Joy.