TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Mukti Keliobas menilai, jika Pemerintah Daerah diharuskan untuk membentuk sebuah perusahaan daerah yang khusus mengelola PI 10 persen agak memberatkan.
Untuk itu, dirinya telah memutuskan untuk pengelolaan PI 10 persen di Bula dan Non Bula akan dikelola oleh PT. Maluku Energi Abadi (MEA), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBT sendiri akan langsung menyertakan modal pada PPD Migas yang akan dibentuk bersama PT. MEA nantinya.
“Sambil menunggu terbentuknya BUMD yang sesuai dengan ketentuan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016,” ujar dia kepada wartawan, Senin (13/9/2021).
Keliobas menyatakan, tidak ada permasalahan terkait dengan kelebihan 1 lembar saham senilai 100 ribu rupiah untuk kepentingan pengambilan keputusan di internal PPD Migas pada saat beroperasi nantinya.
“Asalkan porsi ekonomi 50 persen bagi SBT tetap sesuai dengan kesepakatan yang pada November 2020 lalu, yang telah ditandatangani oleh PLT Bupati SBT, Hadi Sulaeman,” tandas Keliobas.