TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – MGM alias D, (18) dan rekannya JMS alias J yang merupakan pelajar di salah satu SMA di Merauke diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Merauke pada Kamis (26/07).
Kronologis penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi Narkotika Jenis Ganja di Jalan Kuda Mati tepatnya di depan Karaoke Bar Pesona. Kemudian, sekitar jam 15.00 wit tim Opsnal Sat Resnarkoba menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua bergerak menuju tempat kejadian.
Sesampainya di TKP Tim Opsnal menuju titik yang sudah di tentukan, kemudian sekitar jam 16.30 wit terduga Pelaku inisial MGM alias D yang pada saat itu menggunakan kendaraan roda dua berboncengan bersama temannya JMS alias J kemudian berhenti tepatnya di depan Karaoke Bar Pesona.
“Sebelum terlapor melakukan transaksi Narkotika, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledah terlapor bersama temannya. Tim Opsnal berhasil temukan Narkotika jenis ganja sebanyak tiga pack dan satu bungkus rokok Surya 12 yang berisikan Narkotika jenis ganja, lalu MGM dan barang bukti dibawa ke Polres Merauke,” ujar Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M. Hum melalui Kasat Narkoba Polres Merauke AKP Najamuddin, MH, Selasa (03/08).
Adapun barang bukti yang juga diamankan adalah satu buah tas noken yang berisikan alat penghisap Ganja (Pong), satu unit kendaraan bermotor tanpa nomor polisi dengan jenis motor Vega Force warna merah dan satu buah celana pendek warna hitam tua bergaris merah yang bertuliskan sports.
Keduanya dijerat pasal 114 junto 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun di penjara. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sebab usianya sudah 18 tahun.