TEROPONGNEWS.COM,SORONG- Semenjak ditetapkannya Kepala Dinas Pendidikan, dan Kebudayaan Kota Sorong sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan honor guru beberapa waktu lalu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Sorong, Ehud Eduard Kondologit, merasa pihak Kejaksaan Negeri Sorong juga harus secepatnya menetapkan tersangka, dalam dugaan kasus korupsi ATK senilai Rp 8 miliar di BPKAD Kota Sorong.
“Saya memberikan apresiasi pihak Polres Sorong Kota yang sudah menetapkan tersangka kasus honor Guru, sekarang waktunya penetapan tersangka kasus ATK di BPKAD. Ayo pihak Kejaksaan Negeri Sorong, tunggu apa lagi,” kata Edo kepada wartawan, Sabtu (21/8/2021).
Edo menyebutkan, kasus korupsi memang sudah menjadi persoalan di Indonesia, tidak terkecuali di Papua. Sehingga, masyarakat terus meminta agar pihak penegak hukum dapat memberikan keadilan hukum dan ganjaran yang setimpal bagi pelaku tindak korupsi.
Namun akhirnya, masyarakat Kota Sorong kemudian sedikit merasa lega dengan tindakan tegas Polres Sorong Kota, yang telah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan honor guru senilai Rp 461 juta.
Melihat cepatnya polisi dalam mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan honor guru ini, Edo kemudian menyoroti dugaan kasus korupsi ATK senilai Rp 8 miliar di BPKAD Kota Sorong, yang sampai saat ini belum juga ditetapkan tersangkanya oleh pihak Kejaksaan Negeri Sorong.
“Kasus yang telah membuat kerugian negara dengan jumlah yang fantastis ini proses hukumnya sudah berjalan cukup lama, tapi kok sampai sekarang tersangkanya tidak pernah diumumkan oleh pihak kejaksaan. Ini ada apa? Kita warga Kota Sorong benar-benar menunggu ketegasan Kejaksaan Negeri Sorong,” tanya Edo.
Edo juga mengaku bingung dengan langkah Kejaksaan Negeri Sorong yang belum juga menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi ATK senilai Rp 8 miliar, di BPKAD Kota Sorong.
Padahal sambung Edo, rumor terkait sudah adanya nama-nama yang dikantongi sebagai tersangka, telah berhembus di masyarakat.
“Kalau memang sudah ada ayo segera ditetapkan tersangkanya, kalaupun belum ada diumumkan juga, Kejaksaan Negeri Sorong harus terbuka, jangan diam-diam saja. Mau tunggu sampai kapan lagi. Tolong berikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada kita. Sebagai masyarakat saya juga sangat menunggu perkembangan dugaan kasus korupsi ATK itu, “Pungkas Edo.
Sementara itu, kepala seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Fuad yang dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa pihaknya masih melengkapi dokumen yang diminta oleh ahli untuk kepentingan hukum selanjutnya.
“Kami masih melengkapi dokumen yang diminta oleh ahli. Kami tidak bisa mengira-ngira kapan penetapan tersangkanya, karena masih menunggu ahli terlebih dahulu, “ucapnya lewat pesan singkat Whatsapp.