TEROPONGNEWS.COM, TEMINABUAN-
Pelaksanaan acara pelantikan kepala kampung Persiapan di wilayah hukum distrik Fkour kabupaten Sorong Selatan oleh bupati Maybrat, Dr.Bernard Sagrim MM, mendapat tanggapan serius dari bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli, SE, M.Tr AP.
Bupati Sorong Selatan ini, mengaku keberatan atas pelantikan di wilayah hukumnya, usai melakukan rapat koordinasi bersama kepala distrik Fkour, kepala kampung Welek, kepala kampung Bemus serta sejumlah aparat kampung Persiapan dan sejumlah tokoh masyarakat, di kantor bupati Sorong Selatan, Senin lalu (16/8/2021).
Dalam pertemuan tersebut, dilaporkan bahwa pemerintah Maybrat melantik 3 kepala kampung persiapan di wilayah kabupaten Sorong Selatan untuk itu dengan kedatangan pemerintah distrik dan pemerintahan kampung dan kampung persiapan serta tokoh masyarakatnya meminta kepada pemerintah kabupaten Sorong Selatan untuk memberikan klarifikasi kepada pemerintah Maybrat.
“Kami juga telah membentuk tim untuk menindak lanjuti laporan aparat distrik dan kampung danakan segera menyampaikan keberatan dan protes kami kepada Bupati Maybrat atas tindakan yang dilakukan pihaknya dengan kebijakan tersebut,” ujar Samsudin Anggiluli.
Menurutnya, pelantikan kepala kampung diatur bahwa pelantikan kepala kampung persiapan merupakan kewenangan dari Gubernur.
“Kami akan mengecek kembali sekalipun itu kewenangan Gubernur akan tetapi jika kampung persiapan tersebut berada didalam wilayah Sorong Selatan yang seluruh warga di wilayah tersebut memiliki KTP Kabupaten Sorong Selatan sehingga ini menyalahi aturan. Tidak bisa pemerintahan manapun melantik kepala kampung atau mendirikan kampung persiapan baru di wilayah yang sudah memiliki pemerintahan yang sah.tanpa sepengetahuan pemerintah daerah setempat,” terang Anggiluli.
Kami meminta warga masyarakat Fkour untuk tetap tenang dan kami pemerintah daerah akan melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten Maybrat.
Bupati menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat kepada bupati Maybrat untuk melakukan pertemuan dengan gubernur untuk menyampaikan permasalahan ini. “Jika hal ini dibiarkan akan mengadu domba warga masyarakat kampung di wilayah ini,” tandasnya.
Kepala kampung Welek menjelaskan bahwa pihaknya tidak menghalangi pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Maybrat namun disampaikannya bahwa wilayah kedudukan kampung persiapan tersebut hendaknya berada di wilayah kabupaten Maybrat sehingga nantinya tidak menimbulkan konflik antar warga masyarakat.
Untuk itu pihaknya berharap agar kedua pemerintahan ini bersama warga masyarakatnya dapat duduk bersama untuk membicarakan masalah ini dengan baik melalui gelar tikar adat, sehingga kedua pemerintahan ini dapat melaksanakan pembangunan di wilayah masing masing tidak menyalahi aturan membangun di wilayah hukum yang lain.
Kepala Kampung Welek Herman Sefle menjelaskan bahwa dirinya akan tetap melaksanakan pelayanan kepada warganya dengan sebaik baiknya.
Sementara itu Kepala Kampung Persiapan Bauden, Yusuf Sefle menjelaskan bahwa pihaknya tidak menghalangi proses pelantikan kepala kampung persiapan tersebut jika wilayah pemerintahan tersebut ada di wilayah sebelah tugu yang merupakan wilayah Kabupaten Maybrat.