Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pengalihan PI 10 Persen Untuk Maluku Resmi Masuk Tahap 7

×

Pengalihan PI 10 Persen Untuk Maluku Resmi Masuk Tahap 7

Sebarkan artikel ini
Foto bersama usai penandatanganan berita acara pembukaan data dalam rangka pengalihan PI 10 persen, yang digelar Jumat (20/08/21). Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Provinsi Maluku mendapatkan kado spesial di Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-76, berupa rencana pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen kekayaan alam migas yang dimilikinya.

Hal ini diketahui saat penandatanganan berita acara pembukaan data dalam rangka pengalihan PI 10 persen antara K3S Citic Seram Energy Ltd, selaku Operator dari Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Seram Non-Bula bersama BUMD PT. Maluku Energi Abadi (MEA), terkait proses pengalihan PI 10 persen WK tersebut, yang digelar Jumat (20/08/21).

Example 300x600

Direktur Utama MEA, Musalam Latuconsina menyatakan, upaya PT. MEA untuk fokus mengalihkan hak 10 persen Maluku di tiga blok penunjukan Gubernur Maluku telah sampai pada tahap ke-7, dimana Maluku dapat mengetahui secara detail besaran minyak dan gas yang selama ini dieksploitasi dari perut bumi Maluku.

“Acara ini adalah tahapan resmi yang diatur oleh Kementerian ESDM, dimana PT. MEA dapat mengkaji lebih dalam seluruh data migas di setiap blok, sehingga secara jelas kita dapat mengetahui besaran output minyak dan gas yang diambil dari perut bumi Maluku, sehingga potensi PAD untuk daerah juga dapat dihitung secara pasti di setiap tahunnya,” kata Musalam lewat press releasenya yang diterima Teropongnews.com, di Ambon, Sabtu (21/8/2021).

Ia berharap, dengan dilaksanakannya Penandatanganan Berita Acara Pembukaan Data bersama K3S Citic Seram Energy Ltd, bisa menjadi bukti keseriusan PT. MEA dalam mengawal proses pengalihan PI 10 persen WK Seram non Bula.

“Untuk itu, kami berharap doa dan dukungan semua pihak, agar PT. MEA dapat serius dan fokus dalam bekerja,” pinta Musalam.

Sementara itu, Asisten Perdata dan TUN pada Kejaksaan Tinggi Maluku, Lulus Mustofa yang turut serta dalam mengawal proses pengalihan PI 10 persen WK Seram non Bula mengaku, kehadiran lembaga kejaksaan dilandasi oleh MoU dengan PT. MEA pada bulan Maret yang lalu.

“Secara fungsi dapat memperkuat dari sisi pendampingan hukum, legal opinion, dan pendampingan lainnya yang dibutuhkan PT MEA khususnya selama pengalihan PI 10 persen, sehingga masyarakat dapat menikmati hasil sumber daya alam secara maksimal,” ujar dia.

Menurutnya, tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi Maluku sendiri sebagai pendamping dalam proses pengalihan PI 10 persen, agar bisa berjalan sesuai dengan kepatuhan hukum yang berlaku (compliance).

“Kami menyambut baik agenda ini, karena sejak awal Kejati Maluku dan PT. MEA telah berkomitmen dalam sebuah MoU, demi mewujudkan proses pengalihan PI 10 persen yang compliance sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Mustofa, pihaknya telah mempelajari proses pengalihan 10 persen ini dengan seksama, dimana keterlibatan Kejati sebagai pendamping hukum dapat dilakukan dengan baik, dan justru menjadi role model atau percontohan yang dapat dilakukan oleh BUMD lain dalam menjalankan proses pengalihan PI 10 persen wilayah kerja migas setempat.

“Agenda ini bisa jadi contoh, dan role model untuk BUMD di daerah lain. Kejati memiliki wewenang melakukan bantuan hukum, pendampingan hukum, pelayanan hukum dan lain-lain. Untuk saat ini kita sedang fokus untuk Maluku, sekaligus sebagai kado spesial HUT Maluku Ke-76,” kata Mustofa.

Selain itu, Roy Adrianto, yang ditunjuk sebagai PIC pengalihan PI 10 persen oleh Citic Seram Energy Ltd, juga ikut meyampaikan bahwa acara yang juga disaksikan secara virtual oleh perwakilan Dirjen Migas ini merupakan hadiah ulang tahun ke-76 Provinsi Maluku.

Example 300250
Example 120x600