TEROPONGNEWS.COM,SORONG -Pihak kepolisian Resort Sorong Kota akhirnya menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong, berinisial PK atas dugaan penyalahgunaan honor PNS dan honorer yang dilaporkan oleh sejumlah guru.
Tidak hanya PK, salah satu staf keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong berinisial AP juga ikut diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Nirwan Fakaubun yang dikonfirmasi terkait diamankannya PK dan AP mengatakan bahwa keduanya dijemput polisi pada hari Senin (16/8). Keduanya diamankan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan honor PNS dan honorer senilai Rp 461 juta.
“Kita tetapkan sebagai tersangka dan amankan yang bersangkutan, setelah penyidik Tipikor Polres Sorong Kota selesai melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan honor guru PNS dan honorer di Kota Sorong,” jelas kapolres.
Sebelumnya dana ratusan juta yang seharusnya dirasakan sejumlah tenaga pendidik di Kota Sorong, hilang tak berbekas. Hal tersebut membuat sejumlah kepala sekolah di Kota Sorong telah dipanggil dan dimintai oleh pihak kepolisian Polres Sorong Kota.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh media ini, dana senilai Rp 11 miliar rupiah yang tercatat di Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Perubahan Dinas Pendidikan Kota Sorong, telah dikeluarkan untuk pembayaran tambahan jasa penunjang pendidikan bagi PNS dan honorer. Secara spesifik dana senilai Rp 2 miliar akan digelontorkan bagi PNS dan Rp 9 miliar bagi honorer
Namun dalam penyalurannya, dana senilai Rp 500 juta dari Rp 11 miliar tadi justru raib dan tidak diketahui rimbanya hingga saat ini. Dana ratusan juta itu diduga lari ke rekening oknum yang memalsukan tanda tangan tenaga pengajar yang telah meninggal dunia, pensiun, dan pindah tugas.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong, Petrus Korisano, mengatakan pihaknya tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, mengingat dana tersebut secara 100 persen telah disalurkan ke sekolah negeri maupun swasta yang ada di Kota Sorong.
“Itu bukan dinas pendidikan yang korupsi, itu kepala sekolah yang potong-potong tenaga-tenaga pengajar punya honor itu. Kami dari dinas, menyalurkan dana bantuan jasa penunjang pendidikan bagi guru-guru honorer secara utuh 100 persen, tapi dari kepala sekolah dan yayasan ke tenaga pengajar ini yang terjadi pemotongan-pemotongan, makanya mungkin mereka melapor ke pihak yang berwajib,” bantah Petrus.