TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam koalisi masyarakat adat Papua dan organisasi masyarakat sipil se-Sorong raya menggelar seruan aksi damai di halaman kantor kejaksaan negeri Sorong, Senin (30/8/2021).
Pantauan media ini, pemuda-pemuda tersebut datang ke kantor kejaksaan negeri Sorong dengan membawa sejumlah pamflet yang bertuliskan dukungan terhadap Bupati Sorong, Dr. Jhony Kamuru yang telah mencabut izin pengoperasian empat perusahaan kelapa sawit di kabupaten Sorong.
Diketahui, empat perusahaan yang telah dicabut izin pengoperasiannya oleh Pemda Kabupaten Sorong, masing-masing PT.Inti Kebun Lestari, PT.Cipta Papua Plantation, PT.Papua Lestari Abadi dan PT. Sorong Agro Sawitindo. Namun satu diantaranya yang tidak melayangkan gugatan di PTUN Jayapura, yaitu PT.Cipta Papua Plantation.
Alasan Bupati Sorong mencabut izin pengoperasian empat perusahaan tersebut sesuai dengan rasa keadilan dan kenyataan yang ada di lapangan, serta linkungan hidup dan hak-hak masyarakat adat yang ada sehingga dari sisi ini perusahaan Sawit dianggap telah melanggar.
“Di tanah Malamoi sudah ada bukti, perusahaan kelapa sawit tidak mensejahterakan rakyat terutama masyarakat Adat yang lakukan pelepasan tanah. Bukannya mensejahterahkan masyarakat, malah menambah persoalan baru, ” ujar salah satu massa aksi.
Selain itu, kata dia, masyarakat adat hanya menempati posisi pekerjaan sebagai buruh yang diberi upah kurang dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Bahkan, banyak buruh yang sudah di-PHK tanpa diberikan pesangon.
“Bisa dilihat, masyarakat Adat sudah lepas lahan mereka untuk perkebunan kelapa sawit, wilayah Adat juga hilang, kemudian mereka jadi buruh kasar di dalam lagi. Sudah begitu di PHK. Ini adalah penindasan di atas penindasan yang terjadi kepada masyarakat adat, “ucapnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Bupati Sorong sudah tepat dan sudah menjadi keinginan masyarakat sejak lama.
“Apa yang bapak Bupati lakukan itu sebenarnya menjadi keinginan masyarakat adat di wilayah kabupaten Sorong. Sekali lagi, kami masyarakat adat menunggu kebijakan yang akan dilakukan oleh bupati dan dinas terkait, agar hutan yang tersisa bisa diselamatkan , sehingga menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat Adat yang ada disana, “terangnya.
Usai menyampaikan dukungan terhadap Bupati Sorong di halaman kantor kejaksaan negeri Sorong, massa kemudian membubarkan diri dan melanjutkan seruan aksi ke halaman kantor pengadilan negeri Sorong.