TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman mengimbau masyarakat, agar mematuhi apa yang tertera pada maklumat di atas dan akan ada tindakan tegas pada mereka yang melanggar.
Karena diharapkan maklumat tersebut dapat betul-betul membatasi gerak masyarakat, karena saat ini Ternate sudah masuk pada Zona Merah.
“Ada tiga hal yang menjadi catatan kita, menjadi kepentingan kita semua. Yang pertama yaitu, semata-mata adalah keselamatan, yang kedua adalah keselamatan, dan yang ketiga adalah keselamatan. Jadi, maklumat ini semata-mata dikeluarkan untuk keselamatan kita semua,” ucap Wali Kota Ternate kepada wartawan, di Ternate, Senin (12/7/2021).
Selain itu, Protokol Kesehatan juga harus selalu dilaksanakan yakni, dengan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak, Menghidari kerumunan, Membatasi mobilitas).
Untuk diketahui, sehubungan dengan semakin meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Ternate dan adanya Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 dan Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 49.A/III.6/KT/2021, tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta hasil koordinasi dengan Forum Komunikasi Antar Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Ternate, tanggal 7 Juli 2021 dengan mempertimbangkan situasi kondisi wilayah Kota Ternate sebagai salah satu pintu masuk Provinsi Maluku Utara, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman bersama Forkopimda Kota Ternate sepakat menandatangani Maklumat Bersama Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Kota Ternate dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayah Kota Ternate, Jumat (9/7/2021).