TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Kota Sorong saat ini tengah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, masyarakat pun diminta untuk mematuhi aturan-aturan yang sudah ditetapkan.
Salah satunya adalah pembatasan bagi pelaku perjalanan baik di darat, laut, maupun udara. Pada kebijakan PPKM ini, pelaku perjalanan diwajibkan memenuhi persyaratan untuk keluar masuk kota Sorong, seperti mengantongi dokumen ijin masuk, memiliki sertifikat vaksin, dan menunjukkan hasil pemeriksaan RT-PCR.
Namun dalam sepekan, tim Satgas penanganan COVID-19 kota Sorong menemukan puluhan orang pelaku perjalanan yang melanggar aturan PPKM, seperti tidak melengkapi dokumen ijin masuk.
“Pengawasan bandara dan di pelabuhan terkait dengan PPKM darurat, sebenarnya sudah kita laksanakan saat pemberlakuan PPKM mikro sampai dengan saat ini. Kami dari Satgas tetap melakukan pengawasan baik itu di bandara maupun di pelabuhan. Dari pengawasan yang kita lakukan itu masih kita temukan sampai dengan hari ini adalah pelanggaran dokumen ijin masuk yang tidak dimiliki oleh pelaku perjalanan, “ungkap Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19, Herlin Sasabone, Selasa (13/7/2021).
Selain tidak memiliki surat ijin masuk kota Sorong, kata Herlin, terdapat juga pelaku perjalanan yang tidak memiliki sertifikat vaksin dan sebagian besar mereka ber-KTP non Papua Barat.
“Mereka dari KTP non Papua Barat, salah satu persyaratan kita untuk menerbitkan ijin masuk itu kan adalah pelaku perjalanan yang bukan KTP Papua Barat. Mereka wajib mengurus ijin masuk tentu dengan melihat urgensi kedatangan mereka untuk memasuki Kota Sorong itu apa. Termasuk sertifikat vaksin, itu juga kan persyaratan nasional, “jelas Herlin.
Herlin menambahkan, bagi pelaku perjalanan ya belum memiliki sertifikat vaksin bisa diganti dengan surat keterangan dari dokter spesialis yang menyatakan alasan mereka yang belum bisa divaksin.