TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kota Sorong diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Sorong nomor 443/573, tentang perpanjangan PPKM Darurat di kota Sorong.
“Kita tetap melaksanakan apa yang sudah disampaikan melalui surat edaran itu. Isi surat edaran itu sama saja dengan yang kemarin, hanya hari dan tanggalnya saja yang diubah. Soal perubahan-perubahan selanjutnya, nanti akan kami melihat pada tanggal 25 atau 26 mendatang,” jelas Wali Kota Sorong di Aula samusiret, Rabu (21/7/2021).
Sebelumnya, di hari yang sama, Juru Bicara Satgas Covid-19 kota Sorong, Ruddy R. Laku, S.Pi.,M.M menjelaskan, Presiden RI, Joko Widodo telah mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat, Selasa (20/7/2021) malam.
“Tadi malam kita dengar sendiri kalau Presiden memperpanjang PPKM darurat sampai dengan tanggal 25 Juli 2021,” kata Jubir.
Terkait dengan hal tersebut, tim Satgas Covid-19 kota Sorong telah melakukan koordinasi dengan Wali Kota, dimana Wali Kota telah memerintahkan untuk tetap mengikuti instruksi Presiden dengan memperpanjang PPKM darurat di kota Sorong hingga tanggal 25 Juli 2021 mendatang.