TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Merauke, Paino menyampaikan, saat ini sekitar 70 orang masyarakat asal Kabupaten Asmat yang mendaftar untuk diurus perpindahan penduduk secara kolektif.
Puluhan warga Asmat ini sudah bertahun-tahun tinggal di Merauke tetapi tidak memiliki KK dan KTP setempat. Pasalnya, untuk mengurus KTP di Disdukcapil Merauke harus menyertakan surat pindah penduduk yang dikeluarkan Disdukcapil Asmat.
Mengingat jangkauan yang cukup jauh serta minimnya pemahaman masyarakat untuk mengurus sendiri di daerah asal, maka Pemkab Merauke melalui Disdukcapil mengambil kebijakan membantu menguruskan secara kolektif.
“Sementara kurang lebih yang mendaftar sudah 70 orang. Kita lagi proses dan selanjutnya kita akan komunikasi data tersebut ke Disdukcapil Asmat supaya mereka dipindahkeluarkan dari Asmat dan kita Input di Merauke,” ujar Paino, Selasa (27/07).
Ia menargetkan prosesnya akan dilakukan lebih cepat, paling lama 15 hari. Mengingat di masa Pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, banyak pihak terkena dampak ekonomi, terutama masyarakat kecil. Dengan memiliki KK dan KTP mereka akan dapat menerima bantuan sosial baik dari pusat maupun di daerah tempat domisili.
Sebagaimana ditegaskan Bupati Merauke Drs. Romanus Mbaraka, MT bahwa, untuk bantuan sosial pusat dan bantuan stimulan dari pemerintah daerah hanya akan diberikan kepada warga Merauke yang terdata dan memiliki KK dan KTP. Bagi yang tidak miliki itu, pasti tidak diberikan, kecuali bantuan sukarela.
“Untuk bantuan stimulan ini kita diikuti BPKP, sehingga tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan,” ujar Romanus di Gedung Negara.